IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
Abstrak
Penelitian ini membahas terkait implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian pada masa pandemi covid-19. Mewabahnya pandemi covid-19 tidak hanya berdampak pada kegiatan masyarakat pada umumnya, namun Pengadilan Agama sebagai instansi juga mengalami beberapa hambatan dalam penyelesaian perkara terutama dengan meningkatnya perkara perceraian. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri sebenarnya bagaimana efektivitas penerapan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan khususnya dalam perkara percerian pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Sungguminasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa efektivitas penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara perceraian pada masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Sungguminasa tidaklah berjalan efektif, karena beberapa faktor, yaitu dari pihak pengadilan, pihak yang berperkara baik itu penggugat/tergugat maupun saksi, dalam hal tidak efektifnya penerapan asas ini dapat diukur dari adanya beberapa perkara yang tidak diputus tepat waktu dalam hal ini melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni melebihi 5 (lima) bulan sejak terdaftarnya perkara tersebut.
Referensi
Buku
Afandi. Hukum Acara Peradilan Agama dalam Teori dan Praktik. Malang: Setara Press, 2019.
Anshari, Natsir. Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama). Yogyakarta:UII Press, 2016.
Fuadah, Aah Tsamrotul. Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar Bin Khattab. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Roihan, A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Jurnal
Ali, Nur Atira, dkk.“Penerapan Aplikasi E-Court di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B”. Jurnal Al-Qadau 9, no. 1 (2015), h. 103.
Aprinda, Ririn dkk. “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementrian Agama Kabupaten Soppeng”. Jurnal Al-Qadau 9, no. 1 (2022), h. 31.
A. Wangol, Winly. “Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP”. Jurnal Lex Privatum 4, No. 7 (Agustus 2016), h. 43.
Azhar, Muhammad. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan 7, No. 1 (Juni 2020).
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia”. Jurnal Al-Qadau 6, no. 1 (2019), h. 120.
Dewi Sri Andriani, dkk., “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm)”. Jurnal Al-QadauNa 3, no. 1 (2021), h. 2.
Hidayat, Fahmi Putra dan Asni, “Efektivitas Penerapan E- Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Makassar”. Jurnal Al-QadauNa 2, no. 1 (2020), h. 106.
Jamil, Muh. Jamal. “Pembuktian di Peradilan Agama”, Jurnal Al-Qadau 4, no. 1 (2017): h. 27.
Mapuna, Hadi Daeng .“Hukum Dan Peradilan Dalam Masyarakat Muslim Periode Awal”. Jurnal Al-Qadau 2, no. 1 (20215), h. 101.
Maulana, Diky Faqih dkk. “Hilangnya Hak Istri Untuk Meminta Cerai Ketika Suami Terinfeksi Covid-19 Perspektif Imam Hanafi”. Jurnal Al- Qadau 7, no. 7 (2018), h. 123.
Talli, Abdul Halim.“Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa”. Jurnal Al-Qadau 6, No. 2 (2019): h.134.
Putri, Andi Tita Niagara Unga, dkk. “Problematika Pelaksanaan Persidangan Perkara Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Tahun 2020-2021”. Jurnal Al-QdauNa 4, no. 1 (2022), h. 102.
Putri, Rizma Syamwali, dkk.. “Efektivitas BP4 KUA Kecamatan Liririlau Kabupaten Soppeng Dalam Meminimalisir Perceraian Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Al-QadauNa 3, no. 3 (2022), h. 503.
Ruslan, Nur Alfadhilah dan Abdul Halim Talli, “Efektivitas Beracara Secara Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pare-Pare”. Jurnal Al-QadauNa 2, no. 3 (2021), h. 452.
Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
Wibsite
E-Court. Situs Resmi Pengadilan Agama Sungguminasa https://www.pa-sungguminasa.go.id/. Diakses 27 September 2022.
Sayyid Zulfadli Saleh Wahab. Hingga September Kasus Perceraian di Kabupaten Gowa 903 Perkara” Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/10/14. Diakses 22 September 2022.
Narasumber
M. Thayyib Hp. (61 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, Wawancara, Gowa, 05 September 2022.
Muhammad Fitrah (41 Tahun), Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, Wawancara, Gowa, 06 September 2022.
Andi M. Zulkarnain Chalid (53 Tahun), Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sungguminasa, Wawancara, Gowa, 06 September 2022.