PENGANGKATAN ANAK BAGI ORANG TUA DITINGGAL MATI SUAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang pengangkatan anak yang ditinggal mati suaminya perspektif hukum islam di Pengadilan Agama Sungguminasa. Pembahasan dalam penelitianini yaitu (1) bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam penetapan adopsi anak yang ditinggal mati suaminya? (2) Bagaimana tinjau hukum islam tentang pengangkatan anak oleh rang tua yang dtinggal mati suami?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu field research kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan Normatif- Yuridis yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi dilapangan. Selanjutnya, untuk memperoleh data tentang masalah ini maka digunakan metode pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, library research dan field Research. Lalu, data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum oleh hakim dalam penetapan adopsi anak yang ditinggal mati suaminya (Studi kasus Pengadilan Agama Sungguminasa), Pemberian hak asuk anak sendiri kepada pemohon merupakan suatu kewangan pengadilan negeri dan pengadilan agama, yang telah di putuskan oleh haikm pengadilan agama berdasar bukti yang telah diminta untuk kemudian jadikan dasar dan melihat dari kedua belah pihak pemohon dan termohon yang kemudian anaknya di angkat oleh saudaranya sendiri. Hakim pengadilan agama merujuk pada aturan dan kompilasi hukum islam untuk memberikan suatu keputusan kepada pemohon sehinggah permohon itu terkabul atas dasar dari faktor pemohon memang tidak perna dikaruniai anak sampai kemudian suaminya meninggal dan seorang anak ayng di adopsi sebagai pewaris dari keluarga tersebut.
Referensi
Buku
Halim Talli, Abdul. Asas-asas Peradilan dalam Risalah Al-Qada. Yokyakarta: UIN Press Yokyakarta, 2014.
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung : Sumur, 1984.
Subekti. Pokok-pokok Dari Hukum Perdata. Bandung : Inter Masa, 1980
Lulik Djatikumoro. HukumPengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Ahmad Kamil dan Fauzan. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia.
Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Adrianus Khatib. Kedudukan Anak Asuh Ditinjau Dari Hukum Islam. Problematika Hukum Islam Kontenporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002
Muhammad Husain Zahabi. al-Syariah al-Islamiyah: Dirasat Muqaranah baina Mazahiib Ahl Sunnah wal al-Mazahab al-Ja’fariah. Mesir: Dar al-Qutub al-Hadits. Tth
Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram Dalam Islam. Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Ahmad Azhar Basyir. Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam. Bandung: PT Al-Ma’rif, 1972.
Muderis Zaini. “Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Nasroen Haroen, dkk. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005.
Mustofa, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama. Jakarta: Kencana Preda
Media Group: 2008.
Roihan A Rasyid. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum
Nasional. Jakarta: Logos Wacana Ilmu: 1999.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
SEMA Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan anak
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Narasumber
Mukhtaruddin Bahrum. Sungguminasa, 23 Oktober 2022.
Nasriah. Sungguminasa, 23 Oktober 2022.