TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSESI TRADISI UPACARA ADAT MA’BAKU-BAKU PADA MASYARAKAT URU (STUDI KASUS DESA LEDAN KECAMATAN BUNTU BATU KABUPATEN ENREKANG)
Abstrak
Pokok permaslahan dalam dalam penelitian adalah Bagaimana Tinjaun Hukum Islam Terhadap Prosesi Tradisi Upacara Adat Ma’Mabku-Baku pada masyarakat Uru (Studi Kasus Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang). Adapun metode yang di gunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan, sumber data pada penelitian ini adalah tokoh adat di Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang selaku masyarakat yang masih menjalankan adat tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upaya yang dilakukan para tokoh adat dan masyarakat setempat yang masih melakukan tradisi tersbut dalam hal ini : 1. Prosesi Tradisi Upacara Adat Ma’Baku-Baku yang dilaksanakan tiga tahun sekali selama dua hari dan juga beberapa ritual dilakukan sebelum dilaksanakannya tradisi upacara Ma’Baku-baku seperti Ma’Paria dan Ma’ pole bubun, 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosesi Tradisi Upacara Adat Ma’ Baku-Baku ini dapat dikatakan tidaklah bertentangan dengan syariat Islam apalagi mempersekutukan Allah. Implikasi dari penelitian ini yaitu: kepada pihak masyarakat yang masih melaksanakan tradis upacara Ma’Baku-Baku agar tetap menjalankan tradisi ini, tradisi ini harus dilestarikan karena merupakan peninggalan nenek moyang zaman dahulu, tetapi tradisi Ma’Baku-Baku juga harus sesuai dengan ajaran Islam yang di bawah oleh Nabi Muhammad saw sehingga tidak ada unsur musyrik.
Referensi
-Buku
Al-khalafi, Abdul Azim bin Badai. Al-Wajis Fil Ushul al-Fiqih Madinah: Jahabersa.
Patimah, Hubungan antara Hukum Islam dengan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasinonal (Cet.I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Sitonda, Moh. Natsir. Integrasi Gerilya DI/TII ke Negara Kesatuan Republik Indonesia Cet.I; Makassar: Yayasan Pendidikan Moh.Natsir, 2012.
Utomo, Laksanto .Hukum Adat.
Jurnal
Nur, Zulfajrin, Abdul Halim Talli, and Ibnu Izzah. "TRADISI SONGKABALA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3.2 (2022): 434-451.
Rismawati, Tradisi Songkobala di Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Jurnal Vol. II; Unviersitas Uin Alauddin Makassar,2014.
Salenda, Kasjim. "Hukum Islam Indonesia sebagai Role Model Islam Nusantara." Al-Ulum 16.1 (2016): 229-245.
Supardin, "Faktor Sosial Budaya Dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 1.2 (2014).
Syahbandir, Mahdi. "Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 12.1 (2010): 1-13.
Tahrir, Irvan, and Darussalam Darussalam. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Mana’Simanai dalam Kewarisan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2.2 (2021): 282-296.
Skripsi
Nurannisa. Tradisi Mappande Sasi’pada Masyarakat Tangnga-Tangnga Kabupaten Polewali Mandar (Studi Budaya Islam). Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021.
Salam, Nur. Tinjauan Hukum Islam tentang Prosesi Perkawinan Adat Makassar di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (Tahun 2015-2016). Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016.
Website
Nurdin, Ali. ”Tradisi (`Urf) Sebagai Pijakan dalam Penetapan Hukum Islam”. https://cariustadz.id/artikel/detail/tradisi-urf-sebagai-pijakan-dalam-penetapan-hukum-islam. Diakses 27 Jannuari 2023
Qur'an Kemenag, “Qur'an Kemenag”, Official Website Qur'an Kemenag, https//quran.kemenag.go.id/sura/22/34 (15 Maret 2022).
Peraturan Perundang-undangan
Repbulik Indonesia Pasal 18 B UUD 1945 tentang Hukum Adat
Wawancara
Bahar(63 tahun), Tokoh Adat, Wawancara Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang, 28 januari 2022.
Tiangka (66 tahun),Tokoh Adat, wawancara Desa Ledan Kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang, 8 Februari 2022.
Wakka (62 tahun), Toko Adat, wawancara, ritual Ma’Pariah, 6 februari 2022.