PENGELOLAAN WAKAF DI PONDOK PESANTREN AL-WASILAH LEMO POLEWALI MANDAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Penelitian ini membahas pengelolaan wakaf di pondok pesantren al-wasilah Lemo Polewali Mandar perspektif Hukum Islam. rumusan masalah yaitu, 1. Bagaimana pengembangan wakaf di Pondok Pesantren Al-Wasilah Lemo Polewali Mandar, 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pengembangan wakaf di Pondok Pesantren Al-Wasilah Lemo Polewali Mandar, dan 3. Bagaimana Faktor-faktor penghambat pengembangan wakaf di Pondok Pesantren Al-Wasilah Lemo Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan), yang bersifat deskritif kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan, Pendekatan Sosiologis, Pendekatan Syar’i, Pendekatan Yuridis. Adapun sumber data penelitian adalah pengurus pondok pesantren al-wasilah lemo. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Lalu teknik pengelolaan dan analisis data yaitu data yang tidak berhubungan dengan angka serta tidak berkaitan dengan analisis statistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode pengembangan wakaf di pondok Pesantren al Wasilah Lemo menggunakan empat unsur utama yaitu, perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan proses pengawasan. Pengelolaan dan pengembangannya sudah sesuai dengan hukum Islam, dimana program Yayasan ketentuan wakafnya sudah terpenuhi rukun dan syaratnya. Hambatan yang dihadapi pengembangan wakaf di pondok pesantren al wasilah Lemo diantaranya, pemahaman masyarakat tentang wakaf masih kurang, kurangnya dana untuk mengelolah tanah dan aset wakaf lainnya, kurangnya SDM dan tidak adanya badan wakaf di pondok pesantren al wasilah Lemo.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
al-Nasaribu, Imam Abi al-husain ibn al-hajjaj al-Qusyairi. shahih muslim. Beirut: Dar al-fikr, 2007.
Anshori, Abdul Ghofur. hokum dan praktik perwakafan di Indonesia.Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Mubarok, Jaih. Wakaf Produktif .Bandung: Simbiosa Rekatama media, 2008.
Sedamayanti. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Tim El Madani. Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, Cet 1, 2014.
Jurnal
Asni. “Kearifan Lokal Dan Hukum Islam Di Indonesia”. Jurnal Al-A’dl, vol.10, No 2 (2017). h. 57.
Cahyani, Andi Intan. “Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia “. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, vol.6, No 1 (2019). h. 124.
Hesti dan Sohra. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Wakaf Di Kabupaten Kolaka Utara”. Jurnal Iqtishaduna, vol 4. No 1 (2022). h. 2.
Ilyas, Musyfikah. “Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam “. Jurisprudentie, vol.6, No 2 (2016). h. 139.
Ilyas, Musyfikah. “Profesional Nazhir Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi “. Jurnal Al- Qadau, vol. 4 no. 1 (2017). h. 73.
Mapuna, Hadi Daeng. “Hukum Dan Peradilan Dalam Masyarakat Muslim Periode Awal”. Jurnal AL-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, vol.2, No 1 (2015). h. 104.
Muslihati. “Konsep Distribusi Islam Dalam Mewujudkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat”. Iqtisaduna, vol.6, No 2 (2019). h. 253.
Nawir, Indah dan Musyfika Ilyas. “Wakaf Tunai Pada Badan Wakaf Al-Qur’an Di Kota Makassar”, QadauNa, vol.2, No 2 (2021). h. 264.
Nurhaini. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf yang Tidak Bersertifikat Di Kabupaten Enrekang”. Jurisprudentie, vol.6, No 2 (2019). h. 225-226.
Rum, M. Miftah Fauzan, Jamal Jamil dan Hadi Daeng Mapuna. “Tinjauan Yuridis Wakaf Tunai Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan Akibat Pandemi Covid-19 Di Kota Makassar”. QadauNa, vol.2 (2021). h. 1128.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1.
Pasal 219 Kompilasi Hukum Islam
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 11.
Informan
Afifa. Wakil Bendahara Pondok Pesantren al wasilah lemo, Wawancara. Lemo baru, 11 September 2022.
Ammar, Ayu. Guru Pengajar di Pondok Pesantren al wasilah lemo, Wawancara. Lemo baru. 11 September 2022
Suardi. Ketua Yayasan Pondok Pesantren al wasilah lemo, Wawancara. Lemo baru .11 September 2022