IMPLEMENTASI PELAYANAN ADMINISTRASI NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) UJUNG BULU BULUKUMBA MELALUI WEBSITE SIMKAH

  • A. Nina Rahmasari UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Abd. Halim Talli UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: Administrasi Nikah; Kantor Urusan Agama; SIMKAH.

Abstrak

Kantor Urusan Agama Kec. Ujung Bulu mulai menerapkan sistem pencatatan nikah melalui website SIMKAH dengan memberikan pengarahan calon pengantin untuk mencatatatkan perkawinannya di pada SIMKAH kiranya dapat memudahkan pencatatan nikahnya di KUA. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di KUA Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, menggunakan pendekatan yuridis dan normatif Islam berdasar yang terjadi di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Implementasi pelayanan administrasi nikah di KUA melalui website SIMKAH pelayannnya yang sangat mudah untuk diakses calon pengantin, dan prosesnya pun terbilang tidak lama, masyarakat merasa bahwa pencatatan nikah sekarang sangat baik, terlebih dapat meminimalisir pemalsuan data yang sering terjadi dan juga dapat mengecek kesalahan data identitas dari calon pengantin. problematika/kendala yang dirasakan Masyarakat dan Pegawai  di KUA Kec. Ujung Bulu. Problematika yang dirasakan pegawai/operator SIMKAH di KUA Ujung Bulu adalah jaringan yang dapat memperlambat verifikasi berkas catin.

Referensi

A. Kumedia Ja’far, Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,

. M Zamroni, Prinsip-prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Surabaya, Media Sahabat Cendikia: 2019.

Helmawati, Sistem Informasi Manajemen”.Cet I Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015.

Musfira, Istiqamah, Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama Bantaeng, Jurnal Al-Qadauna 2 Edisi Khusus. Oktober 2021. h. 806.

Zulfahmi Alwi, Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabollo dalam Adat Perkawinan Bugis, Jurnal Al-Qadau 2 No. 2. Desember 2021. h. 104-116.

Muhammad Saleh Ridwan, Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jurnal Al-Qadau 1 No. 1. 2014. h. 36.

Nahda Alya Rachyanti dan Muh. Saleh Ridwan, “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”, Jurnal Qadauna Vol 2 No. 1 2020.

Abd. Halim Talli, Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa, Jurnal Al-Qadau No. 2 (Desember 2018). h. 134.

Muhammad Sabir, Pernikahan Via Telepon, Jurnal Al-Qadau N0. 2 2015. h. 198.

Muhammad Jamal Jamil, “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu) Al-Qadau Vol. 2 Edisi Khusus, Oktober 2021. h. 707.

Musyfikah Ilyas, “Peran Perempuan Bugis Perspektif Hukum Keluarga Islam” Al-Risalah Vol.19 No. 1 (Mei 2019).

Muhammad Saleh Ridwan, “Perkawinan di Bawah Umur (Dini)” Jurnal Al-Qadau 2 No. 1. 2015.

Agung Prama Sarno, Asni, Siti Nurul Fatimah, “Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Siri Bagi Prajurit TNI Terhadap Istri Kedua”. Jurnal Qadauna Vol. 3 No. 2 April 2020.

Hijrawati, Zulfahmi, Musyfika Ilyas, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Kelas 1A”Jurnal Al-Qadauna Vol. 3 No 2 2022. h. 355.

Kartika dan Supardin, “Efektivitas Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH di KUA Kec. Ma’rang Kab. Sidrap” Jurnal Al-Qadauna Vol. 1 No. 3 September 2020. h. 131.

Isnaini “Peranan Sistem Informasi Manajemen Nikah dalam Mendukung Legalitas Perkawinan (studi kasus KUA Kuta Alam Kota Banda Aceh), Skripsi,” (Banda Aceh Unsyiah Kuala: 2021).

Republik Indonesia, KMA Nomor 892 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Web Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Wawancara dengan Bapak H. Muhammad Ansar Mahdy, S.Ag, MA Kepala KUA Kec. Ujung Bulu. Pada Tanggal 04 Januari 2023.

Wawancara dengan Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Ujung Bulu Ibu Asma Ramadhani, S.HI, MH. Rabu, 4 Januari 2023.

Wawancara dengan Ibu Absahani Fitriani, S.Pdi Operator SIMKAH KUA Kec. Ujung Bulu. Pada Kamis, 5 Januari 2023.

Wawancara dengan Saudari Hesti Praysiska, masyarakat yang mencatatkan perkawinannya di KUA Kec. Ujung Bulu. Pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 77 times