EKSITENSI PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG TERHADAP PENANGGULANGAN PERKAWINAN ANAK MENURUT UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ria Asriana Asriana PRODI HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Lomba Sultan
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Existence, Child Marriage, Islamic Law

Abstrak

Maraknya perkawinan anak terjadi di Indonesia terutama di Pengadilan Agama Watansoppeng tiap tahunnya meningkat. Perkawinan anak ialah perkawinan yang dilakukan pasangan pengantin yang usianya kurang dari usia minimal perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan. Suatu perkawinan anak biasanya terjadi dikarenakan berbagai macam faktor termasuk pergaulan bebas, kurangnya bimbingan orang tua, sehingga anaknya akan mencari jalan supaya mereka bisa bahagia yaitu bergaul dengan orang-orang yang tidak terlebih dahulu dilihat kelakuannya (bebas). Faktor yang lainnya dikarenakan faktor ekonomi, faktor keinginan sendiri, faktor adat istiadat. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang berlokasi di Pengadilan Agama Watansoppeng melalui pendekatan syar’i. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa keberadaan UU No, 16 Tahun 2019 dijalankan dan ditegaskan sesuai dengan ketentuan UU dan 2021 yang mana covid-19 masih melanda permintaan perkawinan anak di Soppeng peningkatan juga berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019, selain masalah usia hakim juga harus mempertimbangkan perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak. Pada tahun drastis sebesar 466 permohonan dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 330 permohonan.

Referensi

Asni, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Samata: Alauddin University Press, 2020

Kereta Muda E, Konseling pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009.

Rosyid A. Roihan, Hukum Acara Pengadilan Agama, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2016.

Sholihin, Hukum Pernikahan Islam Modul Matakuliah, Tangerang: PSP Nusantara Press 2018.

Jurnal

Abd.Halim Talli, “Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa”, Jurnal Al-Qadau No 2 (Desember 2018), h. 134

Abdul Rahman Adi Saputera dan Nadia Abdillah, “Analisis Impilkasi Nikah Muda Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Kota Selatan Gorontalo”Jurnal Al-Qadau, (Volume 2, No 2 April 2021), h. 320

Andi Chandra Kurniawan, Patimah, Ibnu Izzah, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Hak Ahli Warisan Pengganti (Mawali) di Pengadilan Agama Polewali Mandar, Jurnal Al-Qadau Vol 3 No 1 2021, h. 156

Mughniatul Ilma, “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), (2020), h. 35

Muhammad Fajri, “Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat”,Jurnal Al-Qadau Vol 7 No 1 2020, h. 61

Muhammad Jamal Jamil, “Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam( Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu)”, Jurnal Al-Qadau Vol 2 Edisi Khusus, (Oktober 2021), h. 707

Muhammad Saleh Ridwan, ‘Perkawinan Di Bawah Umur (Dini)”. Jurnal Al-Qadau Vol 2 No 1 (2015), h. 15

Muhammad Jamal Jamil, “Subtansi Hukum Materil Perkawinan di Lingkungan Peradilan Agama”, Jurnal Al-Qadau Vol 2 No 1 (Juni 2015), h. 127

Musfira, Istiqamah, “Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama Bantaeng”, Jurnal Al-Qadauna 2 Edisi Khusus (Oktober 2021). h. 806

Nur Hidayati dan Hartini, “Relevansi kafa’ah perspektif adat dan agama dalam membina rumah tangga yang sakinah”, Jurnal Al-Qadau, Vol 1 No 2 (April 2020), h. 9

Supardin, “Optimalisasi Fatwa Ulama sebagai Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Al-Qadau Vol 1 No 1(2014), h. 106

Zulfahmi Alwi, “Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Mabollo dalam Adat Perkawinan Bugis”. Jurnal Al-Qadau Vo. 2 No 2( Desember 2021), h. 104-116

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wawancara

Syamsul Bahri, S.H.I. Hakim Pengadilan Agama Watansoppeng, Wawancara, Di Andi Maryam B., S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Wawancara, Di Pengadilan Agama Watansoppeng, (7 Februari 2023)

Diterbitkan
2024-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 39 times