TRADISI MAPPENRE DUI’ DALAM PERNIKAHAN SUKU BUGIS PERSPEKTIF 'URF DI DESA MANURUNG KECAMATAN BOLA KABUPATEN WAJO
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang tradisi mappenre dui’ pada pernikahan suku Bugis perspektif ‘urf di Desa Manurung, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, yang berfokus pada prosesi dan urgensinya terhadap pernikahan orang bugis dalam tinjauan ‘urf. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif, serta menggunakan dokumentasi dan wawancara sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Desa Manurung menerapkan tradisi mappenre dui’ karena sudah menjadi bagian dari warisan adat dan dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat bugis wajo setiap akan melangsungkan pernikahan, selain sebagai bentuk penghormatan pada perempuan, tradisi mappenre dui’ menjadi sangat penting dikarenakan sebagian besar dimanfaatkan untuk membiayai seluruh rangkaian pernikahan. Dalam prosesi mappenre dui’, biasanya diawali dengan mammanu’-manu’ terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan madduta yang membicarkan apakah lamarannya diterima, jika diterima maka ditentukan berapa uang belanja dan maharnya, yang dapat berupa emas, uang atau harta benda lainnya, kapan hari pernikahan, kapan hari mappenre dui’, jika selesai maka diputuskanlah atau mappettuada, selanjutnya dilakukan mappasiarekeng, baru kemudian prosesi mappenre dui’ dapat dilaksanakan. Adapun dalam perspektif ‘urf, setiap rangkaian prosesi mappenre dui’ tidaklah bertentangan dengan syariat, sehingga dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih.
Referensi
Dahlan, Abd. Rahman. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah, 2014.
Djalil, A. Basiq. Ilmu Ushul Fiqh 1 & 2. Jakarta: Kencana, 2010.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Toha Putra Group, 1994.
Sulasman dan Setia Gumilar. Teori-teori Kebudayaan. Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Sunanto, Musrifah. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2014.
Talli, Abd. Halim. Asas-Asas Peradilan dalam Risalah Al-Qada. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Andi Annisa Faradillah, dkk., “Kafa’ah dalam Perkawianan Perspektif Hukum Islam” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (Agustus 2022): 535-548. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.27125
Asriani Mardi dan Muhammad Fajri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Pallangkai dalam Praktik Pernikahan di Desa Garantungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (Desember 2022): 170-182. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.30025
Muh. Jamal Jamil, “Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Palu Kelas 1A”, Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 2, Edisi Khusus (Oktober 2021): 707.
Muhammad Saleh Ridwan, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2, No. 1 (Desember 2015): 15-30. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v2i1.2632
Nur Aisyah, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawianan Dibawah Tangan” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5, No. 2 (Desember 2018): 259-270. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7107
Nur Hidayati dan Hartini, “Relevensi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 2 (Agustus 2020): 1-10. https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i2.12808
Patimah dan Farahdiba Bachtiar “Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 7, No. 2 (Desember 2020): 51-64. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i2.18167
Sunarti dan Muh, Jamal Jamil, “Tradisi Penyerahan Perabot Rumah Tangga Pada Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (Desember 2021): 193-207. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i1.20773
Taufik Al Hamdani, Nurnaningsih dan Zulfahmi Alwi, “Tinajauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis: Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (Desember 2021): 104-116. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i1.22659
Yusmi, Zulfahmi Alwi dan Abdul Syatar, “Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Perkawianan Siri” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 3, no. 3 (Agustus 2022): 482-501. https://doi.org/10.24252/qadauna.v3i3.26834
Ambo Gau (54 Tahun), Wawancara, Dusun Jannae 10 Februari 2023.