PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP PERKARA CERAI TALAK

  • Nurul Rifdah Herman Hukum Keluarga Islam
    (ID)
  • Musyfikah Ilyas
    (ID)
  • Nurfaika Ishak
    (ID)
Kata Kunci: pertimbangan hakim, nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, cerai talak.

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan kadar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah terhadap perkara cerai Talak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B). Ketidakharmonisan rumah tangga yang diakibatkan dari terbengkalainya hak dan kewajiban yang menyebabkan putusnya perkawinan. Salah satu akibat ialah berupa pembebanan terhadap suami untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah, Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum pemberian nafkah serta apa saja faktor-faktor penghalang dalam memberikan kadar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah terhadap cerai talak. Adapun hasil penelitian ini menunjukan dalam memberikan pertimbangan terhadap penentuan kadar nafkah, majelis hakim didasarkan kepada dua hal yang pertama berdasarkan penghasilan suami (faktor ekonomi) dan kebutuhan dasar istri. Pertimbangan lain tidak ada faktor yang menjadi penghalang dalam memberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah secara khusus di Pengadilan Agama Sungguminasa. Namun secara umum terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 7 faktor penghalang untuk mendapatkan nafkah yaitu nusyuz. Adapun implikasinya yaitu memberi saran kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk turut berkontribusi menyebarluaskan informasi kepada lapisan masyarakat berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian dan seorang suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istrinya dengan cara yang baik, apabila tidak di laksanakan maka di anggap hutang.

Kata Kunci: pertimbangan hakim, nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, cerai talak.

Referensi

Prodjohamidjojo Martiman, Hukum perkawinan Indonesia Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing, 2002.
Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum Cet. IV; Jakarta: Pradnya Paramita, 1979.

Jurnal
Adam, Hasanuddin Yusuf Dan Mohammad Firdaus Bin Tokimin, “Keputusan Mahkamah Rendah Syariah Kuantan Pahang Tentang Tanggakan Nafkah Pasca Perceraian Menurut Hukum Positif Malaysia Dan Hukum Islam”, Media Syariah, Vol. 20, No. 2, 2018.
Aliah, Khairun Inauah “Implikasi Dalam Pemberian Nafkah Iddah Dan Mut’ah Pada Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A” Al-Qadau Vol. 8 No. 2, Desember 2021.
Amir, Rahma “Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Perspektif Hukum Islam”, Al-Qadau, Vol 6, No. 1, Juni, 2019.
Andriani, Dwi Sri, Patimah, Rahma Amir “Perlindungan Hukum Hakim Terhadap Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Atas Putusan Nomor 22/Pdt.G/2021/PA.Sgm)”, Qadauna, Vol. 3, No. 1, Desember, 2021.
Ariyani, Eka dan patimah “Pemberian Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Iddah Pasca Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Majene 2017-2019”, Qadauna, Vol. 2. No. 3, September 2021.
Arsyad, Azman “Tren Media Sosial, Terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian Di Kabupaten Pangkep”, Al-Qadau Vol. 7, No. 1, Juli, 2020.
Aswar, A. Uswatun Hasana, Supardin dan Siti Nurul Fatimah. “ Penerapan Hak Ex Officio Hakim Terhadap Perkara Cerai Talak”, Qadauna, ol. 4, No. 1, Desember, 2022.
Azizah, Linda “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam”, Qadauna, Vol. 2. No. 4, Juli 2012.
Fadhlullah, Muh. Izzad Dien dan Asni, “ Implementasi Pembayaran Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Putusan Verstek (Studi Di Pengadilan Agama Makassar), Qadauna, Vol. 2, No. 2, April, 2021.
Herfina dan Hasta Sukidi, “ Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurid TNI AD Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar”, Qadauna, Vol 2, No 1, 2020.
Jamil, Muhammad Jamal “Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama”, Al-QadauVol 2. No. 1, 2015.
Jannah, Hasanatul “Kompetensi Hukum Pemenuhan Nafkah Istri Pasca Perceraian” De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum vol 2, no 1, Juni 2010.
Mansari dan Moriyanti, “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian” International Journal Of Child And Gender Studies Vol. 5, No.1 Maret, 2019.
Marfu’ah, Nurul Ainun “Legal Reasoning Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama Dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/Pa.Takalar 1B), Qadauna, Vol. 2, No. 1, Desember, 2020.
Mohd Sabree Nasri, “Hak Istri Selepas Perceraian Menurut Undang-Undang Keluarga Islam Di Malaysia : Analisis Faktor Penghalang Memperolehnya”, Journal Of Law & Governace, Vol. 3, No. 1, Desember, 2020.
Ridwan, Muhammad Saleh “Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional”, Al-Qadau, Vol. 1, No. 1, 2014.
Sururie, Ramdani Wahyu and Harry Yuniardi, “Perceraian Dalam Keluarga Muslim Di Jawa Barat,” Jurnal Al-Manahij Vol. XII, No. 2, 2018.
Undang-Undang

Mahkamah Agung RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya, Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2011.
Republik Indonesia “Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” Jakarta: Lembaran Negara, 1974, Pasal 41 c.
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Bab XVII, Pasal 149, dalam Intruksi Presiden.

Website
Qur’an Kemenag, Situs Resmi Qur’an Kemenag https://quran.kemenag.go.id/surah/30. Diakses 21 September 2022.
Diterbitkan
2023-05-07
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 208 times