PENUNDUKAN HUKUM DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja)

  • Eka Cahyani Ikhwan Prodi Hukum Keluarga Islam UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halim Talli
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
Kata Kunci: Penundukan, Pernikahan, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang ketundukan pada hukum dalam perkawinan beda agama. Penulis mencoba mengkaji kasus-kasus sahnya perkawinan beda agama di Tondo Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perkawinan beda agama ditinjau dari perspektif hukum Islam dan bagaimana pemahaman masyarakat tentang perkawinan beda agama serta apa penyebab terjadinya ketundukan hukum dalam perkawinan beda agama di Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif (penelitian lapangan), penelitian dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, dan untuk mendukung penelitian ini, penulis juga melakukan bedah buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang pernikahan beda agama. Fuqaha berbeda pendapat tentang pernikahan beda agama. Para ulama sepakat bahwa menikah dengan orang musyrik itu haram. Sebagian besar masyarakat menyetujui perkawinan beda agama, mereka mengaku tidak setuju dengan perkawinan beda agama. Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat taat hukum dalam perkawinan beda agama. Faktor tersebut ada yang bersifat internal dan ada yang bersifat eksternal. Menurut penelitian, undang-undang dan peraturan perkawinan beda agama kita tidak konsisten dan memberikan celah dan peluang bagi penyelenggara pernikahan beda agama

Referensi

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fikih, Terjemah Saefullah Ma'shum (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994)
Adi, Rianto, Metode Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit, 2010)
Ahmad Al-Khotib Asy-Syarbini, Muhammad Syamsuddin bin, Mughni Al-muhtaj (Beirut Lebanon: Darul Ma'rifat, 1997 M), Juz III
Al-Hamdani, H.S.A., Risalah Nikah, Terjemah Agus Salim (Jakarta: Pustaka Amani, 2002)
Ali, Muhamad Daud, Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1998)
Al-Jaziri, Abd ar-Rahman, Kitab al-Fiqih'ala, al-Mazahib al-Arba'ah (Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra t.t) jilid III, 1996
Al-Mufarraj, Sulaiman, Bekal Pernikahan , (Jakarta : Qisthi Press, 2003)
Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2003)
Asmin, Status Pernikahan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Pernikahan No 1/1974, cet 1,(Jakarta: P.T Dian Rakyat ,2006)
Assegaf, Abd. Rachman, Studi Islam Kontekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah, (Yogyakarta : Gama Media, 2005)
Astawa, I. Gede Pantja, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2008)
Atmadja, Zainal Asikin Kusumah, Beberapa Yurisprudensi Perdata yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara, (Jakarta: Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung, 1991)
Az-Zailaiy, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq (Beirut: Daar Al-Ma’rifah, t.th), Juz II
Bung Hatta, Memoir, (Jakarta: Tintamas, 1982)
Departemen Agama, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Ditjen Bimbaga Islam, Kenang-Kenangan Seabad Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta, 1985)
Djawara Putra Petir MP. “Perkawinan Beda Agama ditinjau dari Hukum Perkawinan Nasional, Agama dan Ham”, Disertasi (Surabaya: PPs Universitas 17 Agustus 1945, 2008)
E. Shobirin Nadj dan Naning Mardiniah, Diseminasi Hak Asasi Manusia: Perspektif dan Aksi, (Jakarta : CESDA LP3ES, 2000)
Ghazaly, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2003)
Hakim, Rahmat, Hukum Pernikahan Islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2000)
Hasan, Mohammad Kamal, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: P3M, 1979)
Hazairin, Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990)
Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011)
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994)
Karsayuda, M., Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media, 2006)
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Komariah, Mimi, Majid, Undang-Undang Keluarga di Malaysia, (Malaysia, Singapore, Hongkong : Butterworths Asia, 1992)
Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian Tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaruan Hukum di Indonesia, (Bandung: Binacipta, 1976).
Lubis, T. Mulya, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1987)
Manan , Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)
Marzuku, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum : Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 2000)
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988)
Muchsin, Ikhtisar Hukum Indonesia, Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Lansung, (Jakarta Pusat: Iblam, 2005)
Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka & Kebijakan Asasi, (Jakarta: STIH, Iblam, 2004)
Muhammad as-Shna’ni ,Sihabuddin bin, Bada’i Ash-Shana’i (Lebanon: Darul Ma’arif Arabiyah, t.th), Juz II.
Muhammad As-Syaukani ,Muhammad Bin Ali Bin, Fathu al-Qadir al-Jami' Baina Fannai al- Riwayah wa al-Dirayah Min 'Ilmi al-Tafsir (Beirut: Darul Ma’rifah, 1428 H / 2007 M), juz III.
Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, ( Jakarta: Rajawali, 1989)
Nasrun, Falsafah Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, t.t.)
Nurjaya, Nyoman, Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Antropologi Hukum, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang, 2006)
O.S, Eoh, Sh, MS, Pernikahan Antar Agama dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001)
Prodjodikoro, R. Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Sumur, 1984)
R. Subekti, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1992)
Rasjidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991)
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
Ruhiatudin, Budi, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Teras, 2009)
Rusdy, Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid (Beirut: Maktabah Ilmiyah, t.th), juz II.
Rusli dan R. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, (Bandung: Penerbit Pionir Jaya, 2000)
Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, cet. IV. 1976)
Salman, R. Otje, Ikhtisar Filsafat Hukum, (Bandung: Armico, 1999)
Shiddiqi, Nourzzaman, Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1993)
Suseno, Franz Magnis, dkk, Etika Sosial, (Jakarta: PT Gramedia, 1989)
Sutopo H.B, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Surakarta: Universitas Negeri Sebelas Maret 2006)
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan AsasAsas Hukum Perdata, (Bandung : PT. Alumni, Edisi Ketiga Cet I. 2006)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2006)
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007)
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Nikah Lengkap, (Depok : Rajawali Pers, 2018)
Trisnaningsih, Mudiarti, Relevansi Kepastian Hukum dalam Mengatur Perkawinan Beda Agama di Indonesia, (Bandung: Utomo, 2007)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Yogyakarta: New Merah Putih, 2012)
Winarta, Frans Hendra, Suatu Renungan Menjelang 40 Tahun Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia, (Bandung: Pro Yustitia Th, VII No.1, 1989)
Zakiyah Darajat dkk, Ilmu Fikih, (Jakarta : Departemen Agama RI, 1985)
JURNAL
Enny Soeprapto, “Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia”,Suar Warkat Warta Vol.4, No. 5 (2002)
Fakhrurazi M. Yunus, “Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam)”, Media Syariah:Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 20, no 2 (2018).
Jane Marlen Makalew, “Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia”, Lex Privatum 1, no 2 (2013).
Rahma Amir, “Perkawinan Beda Agama di Indonesai dalam Perspektif Hukum Islam”, Al-Qadau 6 no 1 (2019).
Sri Wahyuni, ”Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia”, Ar-Risalah 11, no 2 (2011).
Diterbitkan
2023-08-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 95 times