PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM SUKU BAJO

  • Zulkifly Mahasiswa
    (ID)
  • Kurniati
    (ID)
  • Kiljamilawati
    (ID)
Kata Kunci: Pernikahan, di bawah umur

Abstrak

Penelitian ini membahas terkait pernikahan di bawah umur di kalangan Masyarakat Muslim Suku Bajo ( Studi Kasus di Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Flores Nusa Tenggara Timur ) . Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri bagaimana pandangan Masyarakat dan dampak pernikahan di bawah umur di kalangan Masyarakat Muslim Suku Bajo di Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Flores Nusa Tenggara Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yang mana sumber utama penelitian ini adalah data-data di lapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di Suku Bajo Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Flores Nusa Tenggara Timur karena kurangnya pemahaman tentang batas usia pernikahan dalam Undang-Undang. Faktor sosial, pendidikan, dan ekonomi juga memengaruhi seseorang untuk melakukan perkawinan di bawah umur. Dampak positif dari perkawinan di bawah umur adalah mencegah perbuatan zina yang dilarang oleh Allah swt, namun ada juga dampak negatif seperti risiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan, ketidak harmonisan dalam pernikahan dan perceraian, serta ketidak berlakuan hukum jika tidak ada dispensasi kawin dari pengadilan agama.

Referensi

Buku
Kementrian Agama RI, Al-Quran dan terjemahnya Bandung: Mikraj Khazanah Ilmu, 2014.
Tim Literasi Nusantara, Kompilasi Hukum Islam, (Cat. I, Malang, PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2021), h. 86.
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam Bandung: Citra Umbara, 2014.
Jurnal
Alwiah dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Kawin Hamil karena Siri’ (Studi Kasus di KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa)”, Jurnal Qadauna 2, no 2, 2021.
Alhamdani, Taufik. dkk. “Tinjauan Hukum Islam tentang Tradisi Mabbollo Dalam Adat Perkawinan Bugis (Studi Kasus di Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone)”. Jurnal Qadauna 3, no 1 2021.
Afdaliah, Rizka. dkk. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Dui Passolo Pada Perkawinan Masyarakat Bugis Soppeng”. Jurnal Qadauna 4, no 2 2023.
Heradani dan Lomba Sultan. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Hiburan dalam pesta perkawinan (Walimah Al-‘urs) di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa”, Jurnal Qadauna 1, no 1 2019.
Hidayati, Nur dan Hartini. “Relevansi kafa’ah Perspektif Adat Dan Agama Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah”. Jurnal Qadauna 1, no. 2 2020.
Haq, Ahmad Muflihuddin Arjul dan Muhammad Fajri. “Efektivitas Bimbingan Pra Nikah Dan Pengaruhnya Terhadap Kesiapan Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep”. Jurnal Qadauna 4, no. 1 2022.
Jamil Muhammad Jamal. “Pembuktian di Peradilan Agama”. Jurnal Qadauna 4, no. 1 2017.
Kalsum, Nur Umniati, dkk. “Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Qadauna 4, no. 2 2023.
Ridwan, Muhammad Saleh. “ Pernikahan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Qadauna 2, no.1 2015.
Rahmawati, dkk. “Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar)”. Jurnal Qadauna 3, no. 1 2021.
Munir, Kurnia dan Zulfahmi. “Pengaruh Status Perkawinan Di tinjau Dari Strata Sosial Masyarakat Di Sulawesi Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru)”. Jurnal Qadauna 2, no. 3 2021.
Talli, Abdul Halim. “Implemtasi Tugas Dan Fungsi Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DI Kabupaten Gowa”. Jurnal Qadauna 6, no. 2 2019.
Diterbitkan
2024-08-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 82 times