POLEMIK PEMBERIAN UANG PANAI DI KELURAHAN BONTO-BONTO DITINJAU BERDASARKAN FATWA MUI NOMOR 2 TAHUN 2022
Abstrak
Penelitian ini membahas terkait pemberian uang panai di Kelurahan Bonto-Bonto ditinjau berdasarkan tinjauan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi uang panai yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Bonto-Bonto Kecamatan Ma’rang. Jenis penelitian hukum empiris, sumber data di lapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberian uang panai ini menimbulkan dampak-dampak bagi seseorang yang ingin menikah yang berasal dari suku Bugis. Uang panai ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan tinggi rendahnya dari jumlah uang panai yang akan jadi syarat berlangsungnya suatu pernikahan suku Bugis, maka dari itu tentu perlu adanya pemahaman mendalam mengenai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai. yang memberikan pandangan mengenai bagaimana menyikapi fenomena yang terjadi pada masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Bonto-Bonto
Referensi
Kalsum Nur Umniati, dkk, “Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B Perspektif Hukum Islam” Jurnal QaḍāuNā Vol. 4 no, 2 (2 April 2023), h. 338.
Assidik Ahmad, A. Qadir Gassing, “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement Atau Perjanjian Pra Nikah”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 6 no, 2 (2 Desember 2019), h. 196.
Amri M. Saeful, “Medis sebagai Pendekatan dalam Pengkajian Islam(Studi Kasus Aborsi)”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 1 no, 1 (1 Desember 2019), h. 2.
Jusmiati, dkk, “Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 3 no, 1 (1 Desember 2021), h. 61.
Halim Patimah, Farahdiba Rahma Bachtiar, “Peran Program Studidalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anakdi Kabupaten Pangkep”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 7 no, 2 (2 Desember 2020), h. 58
Suharna, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 5 no, 1 (1 Juni 2018), h. 50.
Yulianti, “Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolikbagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 5 no, 1 (1 Juni 2018), h. 23.
Munir Kurnia, Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 2 no, 3 (3 September 2021), h. 491.
Sardari Ahmad Asif, “Belis dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholotdi Flores Timur Perspektif Hukum Islam”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 5 no, 2 (2 Desember 2018), h. 161.
Muchsin Agus, Wirani Aisyah Anwar, “Tradisi Penyerahan PenneAnreang dalam Perkawinan Bugis Suppa”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 9 no, 1 (1 Juni 2022), h. 193.
Subha Rahman, “Problematika Kepemilikan Tanah melalui Mahar Persfektif Hukum Pidana di Indonesia” Jurnal QaḍāuNā Vol. 6 no, 2 (2 Desember 2019), h. 168.
Azis Muh Ilham, dkk, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai-Nilai Kafaahdalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan”, Jurnal QaḍāuNā Vol. 8 no, 2 (2 Desember 2021), h. 64.
Skripsi
Irkhamiyati, “Evaluasi Persiapan STIKES Asiyah Yogyakarta Dalam Membangun Perpustakaan Digital”, Berkata, Ilmu Perpustakaan dan Informasi. vol. 1 no. 1 (2017): h. 41.
Kamal Reski, “Persepsi Masyarakat Terhadap Uang Panai Di Kelurahan Patallassang, Kabupaten Takalar, Skripsi, (Patallassang: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,2016), h. 43.
Fatwa MUI Sulawesi Selatan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang Uang Panai, 2022. h. 17
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang Uang Panai, h. 17.