PANDANGAN TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG HUKUM MA’PAPELLAO TOMATE DI DESA MUNDAN KECAMATAN MASALLE KABUPATEN ENREKANG
Abstrak
Ma’papellao Tomate sudah menjadi tradisi turun temurun di Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Tradisi ini menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat di Kecamatan Masalle. Berkaitan dengan tradisi ini, maka masyarakat terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang membolehkan dan kelompok yang tidak membolehkan tradisi tersebut. Maka dari itu penulis bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tradisi Ma’papellao Tomate serta hukum Ma’papellao Tomate menurut pandangan tarjih Muhammadiyah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menngunakan pendekatan ‘urf. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara terhadap tokoh Masyarakat dan tarjih Muhammadiyah. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa proses pelaksanaan tradisi Ma’papellao Tomate dilaksanakan pada malam pertama, malam ketiga dan malam ketujuh serta puncak acaranya pada hari keempat puluh. Menurut pandangan tarjih Muhammadiyah bahwa tradisi Ma’pappelao Tomate ini merupakan adat atau tradisi yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran islam terutama dalam masalah akidah. Hal ini disebabkan adanya ritual-ritual yang atau bacaan-bacaan yang masuk dalam kategori bid’ah yang bisa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kesyirikan. Adapun saran dari penulis bahwa masyarakat dalam tradisi Ma’papellao Tomate untuk tidak adanya paksaan atau kewajiban untuk melaksanakannya, dan tidak beranggapan bahwa akan terjadi petaka apabila tidak melaksanakan tradisi tersebut.
Referensi
Bustanuddin Agus, Agama Dalam Kehidupan Manusia: Pengantar Antropologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Dadang Kahmad, Sosiologi Agama. PT. Remaja Rosdakarya, 2000.
Hasan Shadily, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 1983.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahannya, (UD. Fatwa).
Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Majalah, Suara Muhammadiyah, No. 11/2003.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Penulisan dan Pengkajian Upacara Tradisional. Semarang, 2010.
Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
Sugiono, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2016.
Sujawa, Manusia dan Fenomena Budaya: Menuju Perspektif Moralitas Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Thomas F. O’dea, Sosiologi Agama: Suatu Pengenalan Awal. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Naomi. “Upacara Rambu Solo’di Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja”, Jurnal Holistik 13, no. 4 (Juni 2020): 2.
Rafiq, Ainul. “Tradisi Slametan Jawa dalam Perspektif Pendidikan Islam”, At Taqwa: Jurnal Pendidikan Islam 15, no. 9 (Juni 2019): 90.
Rodin, Rhoni. “Tradisi Tahlilal dan Yasinan”, Ibda: Jurnal Kebudayaan 11, no. 1 (Januari 2013): 77.
Sumarto. “Budaya Pemahaman dan Penerapannya”, Jurnal Literasiologi 4, no. 2 (April 2019): 145.
Warison, Andi. “Tradisi Tahlilal; Upaya Menyambut Silaturahmi”, Riayah: Jurnal sosial dan Keagamaan 2, no. 2 (April 2017): 70.
Abbas Baco Miro, Direktur Pendidikan Ulama Tarjih Universitas Muhammadiyah Makassar, Wawancara, tanggal 10 Agustus 2022
Baharuddin (49 tahun), Ketua adat generasi pemangku adat Ma’papellao Tomate desa Munda, Wawancara,desa Munda, tanggal 14 Juni 2022.
Darwis, (64 tahun), Tokoh Mayasarakat Munda, Wawancara, desa Munda, tanggal 14 Juni 2022.
Jalaluddin Sanusi, Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Sulsel, Wawancara, tanggal 8 Agustus 2022.
Rusdi (52 tahun), Pemangku adat, Wawancara, desa Munda, tanggal 14 Juni 2022
Syamsuddin (50 tahun), Tokoh Masyarakat desa Munda, Wawancara, desa Munda, tanggal 14 Juni 2022.