PENGGUNAAN TULISAN DALAM AKAD NIKAH TUNA WICARA PERSPEKTIF MASYARAKAT BANJAR DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI

  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
    (ID)
  • Sisca Whulansari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
    (ID)
Kata Kunci: Hukum Perkawinan; Akad Nikah; Tuna Wicara.

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai keutamaan antara tulisan dan isyarat dalam akad perkawinan tuna wicara. Dalam praktiknya, terkadang ada yang mendahulukan penggunaan tulisan, namun ada juga yang lebih memilih isyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Banjar mengenai keutamaan ijab kabul dengan menggunakan tulisan bagi tuna wicara, serta bagaimana pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu terkait dengan keutamaan ijab kabul menggunakan tulisan bagi tuna wicara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, di mana data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Banjar lebih mengutamakan isyarat karena dianggap lebih praktis, sementara sebagian lainnya memilih tulisan karena khawatir isyarat tersebut tidak dipahami dengan jelas. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat bahwa perkawinan tetap sah asalkan syarat dan rukun nikah telah dipenuhi. Sementara itu, dalam Kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa tulisan lebih diutamakan dalam hal thalaq dan iqrar, karena memiliki kedudukan yang sederajat dengan pernyataan yang jelas (sharih). Namun, jika menggunakan atau mengutamakan isyarat, itu pun tidak menjadi masalah, dan perkawinan tetap sah asalkan syarat dan rukun akad nikah terpenuhi.

Referensi

Ahmad, Akli, dan Wan Nazjmi Mohamed Fisol. “Status of’akad nikah’ownership of jointly acquired property between married couples according to Shariah perspective.” Linguistics and Culture Review 5, no. S4 (2021): 2219–31.

Az-Zuhaili, Wahbah. Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu, t.t.

Chakim, Mushlich Luthfil. “Redaksi Ijab Dan Qabul Dalam Akad Nikah Perspektif Imam Ghazali.” Skripsi Universitas Nahdaltul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap, 2022.

Darussalam, Andi, dan Abdul Malik Lahmuddin. “Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains.” Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis 8, no. 1 (2017).

Hafidzi, Anwar. “Determination Of Sekufu In The Kitabun Nikah Al-Banjari.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 21, no. 1 (2021): 125–33.

Hafidzi, Anwar, dan Norwahdah Rezky Amalia. “Marriage Problems Because of Disgrace (Study of Book Fiqh Islam Wa Adilâtuh and Kitâb al-Nikâh).” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 13, no. 2 (2018): 273–90.

K, Setiawan Santana. Menulis ilmiah: metode penelitian kualitatif. Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Kumari, Fatrawati, dan Muqarramah Sulaiman Kurdi. “Pernikahan anak di kalimantan selatan: perspektif nilai banjar.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 6, no. 1 (2020): 61–78.

Liddini, Laily. “Kafa’ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi.” Khuluqiyya 3, no. 2 (2021).

MA, Dr Evanirosa, Christina Bagenda C.Mt.,C.Ps S. H. ,M H, C. P. C. L. E., Dr Hasnawati Pd S. Ag, M., Dr Fauzana Annova M.A, Khisna Azizah M.I.Kom S. Sos, Nursaeni M.Pd S. Ag, Maisarah M.Pd, dkk. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research). Media Sains Indonesia, 2022.

Munawar, Akhmad. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 7, no. 13 (1 Januari 2015). https://doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208.

Munirah, Nida. “Pernikahan Dini di Kalimantan Selatan: Adat atau Tren?” Mu’adalah: Jurnal Studi Gender dan Anak 10, no. 1 (2022): 37–45.

Nasrun, Mahdalena, dan Shalawati Shalawati. “Keabsahan Pengucapan Ijab Kabul Menurut Pandangan Ulama Aceh Singkil.” El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 1, no. 1 (14 Juni 2021): 87–102. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v1i1.1617.

“Pandangan Masyarakat Desa Panempan Terhadap Pelaksanaan Akad Nikah Pada Bulan Muharram | Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law.” Diakses 2 Juli 2023. http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/4752.

Santoso, Santoso. “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2016): 412–34. https://doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162.

“Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Nikah Bagi Mempelai Tunarungu di KUA Kecamatan Badas Kabupaten Kediri | El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam.” Diakses 2 Juli 2023. https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/faqih/article/view/186.

الدكتور وهبة الرحلى. “الفقه الإسلامي وادلته.” الإفشاء (أوفست) : في المطبعة العلمية بدمشق, 1985.

Diterbitkan
2024-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 55 times