ANALISIS PELAKSANAAN HUKUM MAWARIS PADA MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PAREPARE

  • A. HARIS AHA Alumni Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar
    (ID)
Kata Kunci: hukum waris, masyarakat muslim, kota parepare

Abstrak

Abstrak

Pokok permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah setelah adanya ikatan perkawinan akan menimbulkan kewarisan dan bagaimana sebenarnya sistem hukum waris dalam masyarakat Kecamatan Ujung, Bacukiki, Bacukiki Barat dan Soerang pelaksanaan pembagian harta warisan adat dalam masyarakat muslim Kota Parepare. Tujuan dari penelitian ini meliputi yaitu 1) menganalis pelaksanaan hukum waris pada masyarakat muslim Kota Parepare. 2) mendeskripsikan dampak pelaksanaan hukum waris pada masyarakat muslim Kota Parepare. Dalam upaya menemukan jawaban dari permasalahan yang dikaji, peneliti melakukan penelitian lapangan, yakni mengumpulkan data yang sifatnya emperis-observasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yakni, mengungkap data yang sudah terjadi sebelumnya tanpa memanipulasi data yang terdapat di lapangan, data digambarkan dalam bentuk angka-angka dan analisis data menggunakan statistik. Dengan Kata lain, penelitian ini mendeskripsikan hasil penelitian dalam bentuk presentase atau angka-angka tentang hasil pelaksanaan hukum waris pada masyarakat muslim Kota Parepare. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa dalam praktiknya masyarakat di Kecamatan Ujung, Bacukiki, dan Bacukiki Barat lebih memilih pembagian waris secara adat. Dalam pembagian harta warisan ini perempuanlah yang paling diutamakan mendapatkan warisan. Penerapan kewarisannya secara adat ini tercermin dari ketentuan adat yang menetapkan pembagian warisan yang dilakukan dengan cara mengedepankan perdamaian dan musyawarah mufakat dan mengedepankan azas kepatutan.

Kata Kunci: Hukum Waris, Masyarakat Muslim, Kota Parepare

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Pengertian harta menurut ketentuan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lihat https://kbbi.web.id/harta, Tanggal 10 Juli 2023.

Betrand Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, terj. K Ng Soebakti Poesponoto, Surabaya: Fadjar, 1953.

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012.

Eman Supratman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Bandung: PT Rafika

Aditama, 2011.

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Cet. II, Bandung: Penerbit al-Maarif, 1982.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.

Kamaruddin, Beragam Norma Hukum Dalam Penerapan Waris, Jurnal Al-Risalah, Volume 13 Nomor 1 Mei 2013.

Depertemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahan.

Aminuddin, Usman Jafar, dan Supardin, Hibah Sebagai Alternatif Pembagian Harta Pada Masyarakat Suku Pattae (Telaah Atas Hukum Islam), Jurnal Diskursus Islam, Vol. 6 No. 2 2018.

H. Supardin, Fikih Mawaris & Hukum Kewarisan Studi Analisis Perbandingan, Cet. I, Gowa: CV Berkah Utami, 2020.

Husnain Muhammad Makhluf, Al-MawarisFisy-Syari‟at atAl-Islamiyah, Qahirah: matabi‟Al-Ahram At-Tijariyah,1971.

A.Assaad Yunus, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: PT. Al-Qushwa, 1987.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cet. XIII; Bandung, Alfabeta, 2011.

Tengku Muhammad Hasbiash-Shiddieqy, Fiqh Mewaris, (Semarang: PT. Pustaka Rizki

Putra, 1997), h. 9.

J Gede A.B.Wiranata, Hukum Adat Indonesia, Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2005.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: pradnya Paramita, 1993.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Cet ke-8, Jakarta: Haji Masagung, 1989.

Betrand Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terj. K. Ng.Soebakti Poesponoto, Surabaya: Fadjar, 1953.

Diterbitkan
2023-08-22
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 41 times