WAKALAH WALI NIKAH DI KECAMATAN DUMBO RAYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Abdur Rahman Adi Saputera IAIN Sultan Amai Gorontalo
    (ID)
  • Ahmad Maulana Ahmad Kemenag Provinsi Gorontalo
    (ID)
Kata Kunci: Kata Kunci : Wakalah, Wali Nikah, Hukum Islam, Keywords: Wakalah, Marriage Guardian, Islamic Law

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pemahaman masyarakat muslim di Kec.Dumbo Raya tentang wakalah nikah dan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap penerapannya di kecamatan tersebut. Jenis penelitian adalah kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologi dan yuridis empiris. Sumber data penelitian berasal dari sumber data primer berupa informan tertentu yang dianggap kapabel dengan term objek penelitian, tehnik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan tehnik pengolahan dan analisis data melalui edit, klasifikasi, verifikasi, analisis model miles dan huberman, penyajian data, kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian bahwa sebagian besar pemahaman masyarakat setempat terhadap persoalan Wakalah wali dalam akad nikah ternyata tidak didasarkan atas pengetahuan mereka terhadap hal tersebut, melainkan pemahaman tersebut didasarkan pada bagaimana praktek Wakalah wali yang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat. Pada prinsipnya penerapan praktik Wakalah wali dalam akad nikah masyarakat Islam di Kecamatan Dumbo Raya tidaklah bertentangan dengan hukum Islam Sekalipun memang bukan menjadi sebuah masalah jika seorang wali mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain namun yang menjadi perhatian peneliti jangan sampai ada wali dari sekian banyaknya tertib wali yang sebenarnya mampu menjadi wali namun karena kebiasaan yang diterapkan masyarakat lain sehingga urgensi kedudukan wali tidak banyak dimanfaatkan.

Kata Kunci : Wakalah, Wali Nikah, Hukum Islam

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##
IAIN Sultan Amai Gorontalo
##submission.authorWithAffiliation##

Kemenag Provinsi Gorontalo

Referensi

Daftar Pustaka

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Percetakan Mandar Maju, 2008).

Bakri A. Rahman, Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Islam, Undang-Undang dan Hukum perdata (BW), PT Hidakarya Agung, Jakarta, 1981)

Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2007)

Dulsukmi Kasim. "Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya dalam Konteks Gorontalo." Jurnal Ilmiah AL-Jauhari: Jurnal Studi Islam dan Interdisipliner 4.2 (2019)

Gunardi, Setiyawan, et al. "Konsep Al-'Adah Muhakkamah Dalam Pewarisan Tanah Adat Menurut Adat Perpatih Di Malaysia." Malaysian Journal of Syariah and Law (2017)

Gunawan, Imam. "Metode penelitian kualitatif." (Jakarta: Percetakan Bumi Aksara 143 (2013), h. 32-49. Lihat juga Fadli, Muhammad Rijal. "Memahami desain metode penelitian kualitatif." Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21.1 (2021)

H.im, Indra, and Ikhsan Darwis. "Urgensi Penetapan Wali Nikah Bagi Perempuan Yang Lahir Kurang Dari 6 Bulan Setelah Akad Nikah Dari Perkawinan Hamil Perspektif Hukum Islam." Jurnal Tana Mana 1.1 (2020)

Harun, Hasyim. "Anak Di Bawah Umur Sebagai Wali Nikah: Suatu Konsekuensi Hukum Dan Urgensitas Urutan Perwalian." Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan 2.2 (2020)

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Percetakan Remaja Rosdakarya, 2006)

M. Djunaid Ghony dan Fauzan Almanshur, Metode Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012)

M. Nazir, Metode Penelitian (Jakarta: Gh.ia Indonesia, 2003)

Masri Singaribun dan Sofyan, Metode Penelitian Survey, (Jakarta: Percetakan LP3ES, 1987)

Mulyadi, Mohammad. "Penelitian kuantitatif dan kualitatif serta pemikiran dasar menggabungkannya." Jurnal studi komunikasi dan media 15.1 (2011)

Najib, Agus Moh. "Kontroversi Perempuan Sebagai Wali Nikah." Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam 5.2 (2007)

Nasution, Agung Sahbana, Sutrisna Sutrisna, and Syarifah Gustiawati. "Kewenangan Ayah Biologis Menjadi Wali Nikah Bagi Anak Hasil Zina Menurut Pandangan Imam Syafi’i dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 16/PUU-VIII/2010." As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 4.2 (2022)

Nelly, Roos. "Wakalah, kafalah dan hawalah." Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4.2 (2021)

Sofyan A.P. Kau, Tafsir Islam atas Adat Gorontalo, (Malang: Intelegensia Media, 2019)

Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis Untuk Penelitian Pemula (Cet. 3; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006)

Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid I (Yogyakarta: Andi Office: 1993)

Syekh Hasan Ayyub, “Fiqh Al-Usrah Al-Muslimah”, Diterjemahkan M. Abdul Ghafur, Fiqih Keluarga, (Jakarta: Putaka Al-Kautsar, 2003)

Yunita, Masna, and Intan Sahera. "Wakalah Wali Nikah (Studi Kantor Urusan Agama Ranah Pesisir)." Jurnal Al-Ahkam 13.1 (2022)

Yusuf Qaradawi, Ijtihad Kontemporer, terj. Abu Barzani, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995)

Yusuf, M. "Menggugat Peran Wali Nikah: Potret Bias Gender & Analisa Fikih Egalitas." Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam 5.2 (2007)

Zakiyuddin Sa’ban, Ushul al Fiqh al Islamiy, (Kairo: Nahdhoh Arabiyah, 1968)

Zaluchu, Sonny Eli. "Metode Penelitian Di Dalam Manuskrip Jurnal Ilmiah Keagamaan." Jurnal Teologi Berita Hidup 3.2 (2021)

Diterbitkan
2024-05-14
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 46 times