TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI'AH TERHADAP PERJANJIAN PRANIKAH PADA MASYARAKAT KALIWATES JEMBER

  • Farikhatul Aini Aprilia Prodi HKI STDI Imam Syafi'i
    (ID)
  • Farah Diva An-Nazhofah
    (ID)
  • Nurul Isnaini Batrisyia
    (ID)
  • Unzila Munawwarah
    (ID)
  • Fauzia Hasarah
    (ID)
Kata Kunci: Perjanjian Pranikah, Maqashid al-Syari’ah, Hukum Perkawinan.

Abstrak

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dilakukan sebelum terjadinya akad pernikahan dan perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak baik lisan maupun tertulis. Perjanjian pranikah dianggap sebagai tindakan preventif yang mengatasi segala kemungkinan yang tidak diinginkan dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perjanjian pranikah dalam konteks tinjauan maqashid al-syari’ah dan memahami praktik perjanjian pranikah pada masyarakat Kaliwates Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek-aspek dari konsep maqashid al-syari’ah meliputi hifzhu al-din, hifzhu al-nafs, hifzhu al-‘aql, hifzhu al-nasl, dan hifzhu al-mal. Adapun masyarakat Kaliwates Jember lebih banyak menggunakan perjanjian pranikah secara lisan dibanding tertulis, dimana dalam implementasinya sebagian pasangan komitmen terhadap perjanjian sedangkan sebagian yang lain tidak menepatinya. dalam tinjauan maqashid al-syari’ah, perjanjian pranikah berfungsi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Kata Kunci: Perjanjian Pranikah, Maqashid al-Syari’ah, Hukum Perkawinan.

Referensi

Al-Qur’an Al-Karim

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.

Muh. Fitrah dan Luthfiyah. Metodologi Penelitian (Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus). Sukabumi: CV Jejak, 2017.

Salim dan Syahrun, Metodologi Penelitian K ualitatif. Bandung: Citapustaka Media, 2012.

Abdullah, Yasin Yusuf. “Perjanjian Perkawinan sebagai Upaya Membentuk Keluarga Bahagia (Tinjauan Maqashid Syari’ah).” Jurnal Al-Ahwal 10, no. 2, 2017.

Adnan, Idul. “Influensi Serumah antara Menantu dengan Mertua terhadap Keharmonisan Keluarga di Kecamatan Praya Barat Daya.” Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 6, no. 2, 2022.

Asfi, Achmad. “Konsep Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Perbandingan Hukum (Hukum Perdata dan Hukum Islam).” Jurnal El-Faqih 5, no. 2, 2019.

Assidik, Ahmad dan A. Qadir Gassing. “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, no. 1, 2019.

Faradz, Haedah. “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3, 2008.

Jalili, Ahmad. “Teori Maqashid al-syari’ah dalam Hukum Islam” Jurnal Teraju 3, no. 2, 2021.

Kancana, Haqkida dan Suhendri. “Relevansi Perjanjian Pranikah antara Hukum Negara dan Hukum Agama.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Metro 4, no. 1, 2020.

Kurniawan, Agung dan Hamsah Hudafi. “ Maqashid al-syari’ah Imam Asy-syatibi dalam Kitab Al-Muwafakat.” Jurnal Studi Islam dan Sosial 15, no. 1, 2021.

Manalu, Evi Oktavia. “Pengaruh Konseling Pranikah terhadap Keutuhan Keluarga.” Jurnal Teologi dan Pelayanan 6, no. 1, 2020.

Paryadi. “Maqashid Syari’ah: Definisi dan Pendapat Para Ulama.” Jurnal Cross-Border 4, no. 2, 2021.

Rahmadiani, Nixie Devina. “Konseling Perkawinan untuk Meningkatkan Pola Komunikasi antar Pasangan.” Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha 12, no. 1, 2021.

Rasyid, Muh. Haras. “Memelihara Akal dalam Maqasidu Al-Syari’ah (Suatu Solusi Preventif Terhadap Kejahatan).” Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 6, no. 2, 2019.

Rini. “Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Perjanjian Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam).” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat 12, no. 2, 2016.

Saputra, Febrian, dkk. “Perbedaan Kepuasan Pernikahan antara Pasutri yang Serumah dan Terpisah dari Orangtua atau Mertua.” Jurnal Riset Aktual Psikologi 5, no. 2, 2014.

Sya’idun. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Nafkah Keluarga dari Istri yang Bekerja.” Jurnal Studi Islam dan Sosial 13, no.1, 2019.

Syah, Andrean dan Ilham Tholatif, “Urgensi Perjanjian Pranikah sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan.” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2, 2022.

Abdurrahman, Zaid. Praktik Perjanjian Pranikah di Kota Depok (Studi Kasus di KUA Cimanggis). Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2021.

Aprianti, Rini. Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Perjanjian Perkawinan, Skripsi. Palang Karaya: Institut Agama Islam Negeri Palang Karaya, 2016.

Fitri, Syami Yuliana. Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi di Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan), Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021.

Purwanto, Edi. Implementasi Regulasi Perjanjian Pranikah di Kantor Urusan Agama Se-Kabupaten Jember. Tesis (Jember: Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2022).

Diterbitkan
2024-04-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 366 times