TA’ARUF ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PRESPEKTIF FIKIH MUNAHAKAT
Abstrak
Pada era globalisasi saat ini, menyebabkan perkembangan yang begitu pesat dan mempengaruhi proses dalam pencarian jodoh seseorang. Hal ini menyebabkan beberapa masyarakat memiliki pola pikir untuk memanfaatkan hal tersebut untuk mencari calon pasangan, yang mana dilakukan secara online. Ta’aruf online melalui media sosial menjadi fenomena kontemporer yang signifikan dalam proses menuju pernikahan Penelitian ini menggali pandangan hukum Islam terkait praktik ta’aruf online dengan fokus pada aspek kehalalan, etika, serta konsep pernikahan dalam Islam melalui analisis hukum islam dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ta’aruf online dapat dipandang sebagai sarana positif dalam islam sebagai sarana untuk mencari pasangan hidup serta mengenal antar calon pasangan . Namun, aspek kehalalan, termasuk pemenuhan syarat-syarat pernikahan dan kepatuhan terhadap norma-norma agama dalam praktik ta’aruf online masih perlu mendapatkan perhatian khusus di dalam kerangka agama islam. Penelitian ini memberikan landasan untuk pemahaman lebih lanjut tentang pandangan hukum islam terhadap ta’aruf online melalui media sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam, sehingga menjaga integritas proses permikahan dalam konteks digital.
Referensi
Al-Qur'an Kementerian Agama RI, alqur'an dan terjemahannya. https://quran.kemenag.go.id/surah/24/26. Diakses Rabu 14 November 2023.
Attamimi, N. Fiqh Munahakat. Bogor: Hilliana Press, 2010.
Badrudin." Ta'aruf dalam Khitbah sebelum Perkawinan". As-Salam I Vol. VII, No 1 (2018). hlm. 89
Dwi Cahyani, Tinuk. Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Elysia, Eda. Emeraldy Chatra & dkk. Transformasi Makna Ta'aruf di Era Digital. Jurnal Komunikasi Global.
Fathorrohman, & Ghazian Luthfi Zulhaqiqi. "Ta'aruf Online dan Praktik Komodifikasi Perkawinan di Dunia Digita"l. Kafa'ah Journal of Gender Studies Vol. 10 No. 1 (2020), hlm. 64.
Gunawan, Hendra. "Karakteristik Hukum Islam". Jurnal Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariatan dan Keperdataan Vol. 4 No. 2 (2021).
Hamdi, Isnadul. "Ta'aruf dan Khitbah Sebelum Perkawinan". Jurnal Ilmiah Syari'ah Vol. 16 No. 1 (2017) https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/view/959/849.
Hasibuan Soleh, Ahmad. "Penomena Ta'aruf Online: Analisis Istishab dan Maslahah Mursalah". Jurnal Al-Maqasid Vol. 7 no. 1 (2021).
Hikmatullah. Fiqh Munahakat. Jakarta: Edu Pustaka, 2021
Hildawati & Ayu Lestari. "Ta'aruf Online dan Offline Menjemput Jodoh Menuju Pernikahan". Jurnal Emik Vol. 2 No. 2 (2019).
Ilhami, Nuzula. "Ta'aruf dalam Pernikahan, Sebuah Tinjauan Sosiologi". Kuriositas: Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan Vol. 12 no. 2 (2019), hlm. 165.
Kosim. Fiqh Munahakat. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Miftahuljannah, Honey. AZ Ta'aruf, Khitbah, Nikah, dan Talak bagi Muslimah. Jakarta: PT Grasindo, 2014.
Mihron, M Hammam. Rosickyn Ch, & dkk. Santri Lirboyo Menjawab. Kediri: Pustaka Gerbang Lama, 2010.
Pernikahan dalam Islam. https://cendekia.kemenag.go.id. diakses pada Rabu 14 November 2023.
Rahim, Asrianto., Misbahuddin, & dkk. "Online TYa'aruf From Fiqhiyyah Principle Perspective; Dar'ul Mafasid Aula Min Jalbil Masaalih". Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 23 No. 1 (2023), hlm. 88-89.
Rahman Ghazali, Abdul. Fiqh Munahakat. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Ridwansyah. "Proses Komunikasi Interpersonal dalam Ta'aruf di Kota Banda Aceh, Jurnal Komunikasi Global Vol. 7 No. 1 (2018), hlm. 39.
Shihab, M Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati,2012.
Sulthon, Muhammad. "Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Epistemologi Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Zaman)". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi No. 1 (2019), hlm 27-34.