TINJAUAN TEORI SOLIDARITAS SOSIAL EMILE DURKHEIM TERHADAP PERNIKAHAN DINI DI DESA KARANGPURI SIDOARJO

  • Tsabitah Nurlianty Fathurrozie UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)
  • Ulfa Nurul Badria UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)
  • Mohammad Naufal Hilmi UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)
  • Muhammad Jazil Rifqi UIN Sunan Ampel Surabaya
    (ID)
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Teori Solidaritas Sosial, Hukum Perkawinan.

Abstrak

Pernikahan merupakan ibadah penyempurna yang hanya dapat dilakukan bagi pasangan yang saling mencinta. Terdapat ketentuan-ketentuan sebelum membangun bahtera rumah tangga. Di indonesia, kedua pasangan yang akan menikah haruslah berusia minimal 18 tahun. Namun, di lapangan masih banyak pasangan yang menikah di bawah batas usia minimal tersebut. Banyak faktor dan dampak yang terjadi dari pernikahan dini. Tulisan ini merupakan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis yang diperoleh berdasarkaan sumber data primer, serta ditinjau dari segi tempatnya termasuk dalam penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan yakni melalui metode wawancara dan catatan di lapangan. Lokasi penelitian berada di  desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang paling mempengaruhi pernikahan dini adalah faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, serta faktor budaya masyarakat setempat. Namun demikian, angka pernikahan dini di desa Karangpuri saat ini sudah mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan angka pernikahan dini di desa karangpuri ini adalah berkat kerja keras petugas KUA Wonoayu yang telah memberikan penyuluhan akan dampak dari pernikahan dini. Adapun pernikahan dini sebagai bentuk solidaritas organik dalam konteks teori Emile Durkheim, mencakup aspek spesialisasi peran, ketergantungan ekonomi, dan pembentukan hubungan sosial.

Kata Kunci: Pernikahan Dini, Teori Solidaritas Sosial, Hukum Perkawinan.

Referensi

Alyssa, Nur. “Dampak Sosial Pernikahan Dini (Studi Kasus Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng).” Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik, UIN Alauddin Makassar, 2017.

Desminar. “Dampak Pernikahan Dini Dalam Kehidupan Islam.” Jurnal Kajian dan Pengembangan Umat 2, no. 2 (2019).

Durkheim, Emile. Emile Durkheim on Morality and Society. University of Chicago Press, 1973.

———. The Division of Labor in Society. Simon and Schuster, 1997.

Fathurozi, Bapak Nurul. “Wawancara Dengan Petugas Kantor Urusan Agama,” November 24, 2023.

Lukes, Steven. Emile Durkheim: His Life and Work: A Historical and Critical Study. Stanford University Press, 1985.

Pickering, W. S. F. Emile Durkheim: Critical Assessments of Leading Sociologists. Taylor & Francis, 2001.

Sisi Novianti, Jamaluddin Hos, Megawati A.Tawulo. “Pergeseran Solidaritas Sosial Masyarat Dalam Pesta Pernikahan.” Jurnal Masyarakat Pesisir dan Perdesaan 4, no. 2 (2022): 137–147.

Strenski, Ivan. Emile Durkheim. Routledge, 2017.

Thompson, Prof Kenneth. Emile Durkheim. Routledge, 2003.

Tiaranissa, Anindya Nur. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Di Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan).” Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, 2022.

Trevino, A. Javier. The Sociology of Law : Clasical and C

“Solidaritas Mekanik Menurut Emile Durkheim: Memahami Konsep Kesatuan Sosial Dalam Masyarakat,” n.d. https://www.menurut.id/solidaritas-mekanik-menurut-emile-durkheim.

“Talcott Parsons.” Accessed November 27, 2023. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklop

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.

Sari. “Wawancara Dengan Korban Pernikahan Dini,” November 10, 2023.

Khamdi. “Wawancara” Desember 02, 2023

Nurul Fathurozi. “Wawancara Dengan Petugas Kantor Urusan Agama,” November 24, 2023.

Diterbitkan
2024-04-30
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 297 times