ANALISIS DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP CERAI GUGAT DI DESA BETET KECAMATAN KEPOHBARU, BOJONEGORO
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai dampak pernikahan dini terhadap cerai gugat yang berada di Desa Betet Kecamatan Kephbaru, Bojonegoro. Pernikahan dini dalam penelitian ini merupakan perkawinan yang terjadi di umur kurang dari 19 tahun. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori tindak sosial dari Max Weber (1864-1920) merupakan teori yang muncul karena asumsi setiap orang berbeda-beda di sesuaikan dengan apa yang dirasakan dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan demi kebaikan dirinya dan orang lain. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan desain deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara cermat mengenai individu atau kelompok tertentu tentang keadaan dan gejala yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan pandangan tentang pernikahan dini termasuk berapa konsep Tindak sosial yang berasal dari Pandangan para remaja, orang tua, sesepuh serta Masyarakat lainnya tentang pernikahan dini yang dilakukan di Desa Betet. Alasannya, karena adanya perjodohan, paksaan, serta kurangnya faktor ekonomi dalam keluarga, Dan Padangan orang terdahulu di Desa Betet pernikihan dini layak dilakukan dengan alasan mereka dari tahun 2001 dijodohkan tanpa adanya rasa saling suka tapi seiring berjalan waktu pasti akan timbul rasa suka. Dengan adanya Tindakan sosial Weber ini menekankan dalam menanggapi sebuah masalah sosial secara rasional sesuai dengan keadaan atau kebutuhan.
Referensi
Yuniato, Catur, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Bandung: Nusa Media, 2018.
Ritzer, George, Sosiologi Ilmu Pengetahun Berparadigma Ganda, (Jakarta: PT Rajawali Press, 2014)
Clara Evy dan Ajeng Agrita Dwikasih Wardani. Sosiologi Keluarga. Jakarta Tmurt: UNJ Press, 2020.
Adhim, M. F. Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Jurnal
Sulistyorin, Erlin, Dkk. “Studi Pendahuluan Pengembangan Media Animasi tentang Pernikahan Dini bagi Siswa dengan Usia Remaja di Bojonegoro”. Attractive : Innovative Education Journal Vol. 5 No. 2 (2023t). Hlm. 849.
Muhlis Alis dan Narkholis, “Analisis Tindakan Sosial Max Weber dalam Tradisi Pembacaan Kitab Mukhtashara Al- Bukhari”, Junal Living Hadis Vol. 1 No. 2 (2016), Hlm. 17.
Reza Fathiha, Aprillia, “Analisis Tindakan Sosial Max Weber Terhadap Siraman Sedudo”, Al-Ma’Arief : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya Vol. 4 No. 2 (2022), Hlm. 74.
Ovilia Vionita, Yolanda, ”Pandangan Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Sebagai Impelementasi Undang-Undang Perkawinan Di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan”, Kajian Moral dan Kewarganegaraan Vol. 08 No. 02 (2020), Hlm. 775.
Wahyuni Syaiful, Sri, ”Diskriminasi Terhadap Anak Sebagai Akibat Mengawinkan Anak Di Bawah Umur”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol. 3 No. 4 (2019), Hlm. 660.
Shufiyah, Fauziatu, “Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya”, Jurnal Living Hadis Vol. 3 No. 1 (2018), Hlm. 58-62
Djamilah dan Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Di Indonesia”, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1 (2019), Hlm. 1996.
Rahajan dan Niaple Sarifa, ”Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Anank Di Bawah Umur “, Publik Policy Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik dan Bisnis Vol. 2 No. 1 (2021), Hlm. 1996-1997.
Imron, Ali, “Perlindungan dan Kesejahteraan Anank Dalam Perkawinan Di Bawah Umur”, Al-Tahrir Vo. 3 No. 2 (2013), Hlm. 253-272.
Fransiska dan Andang Sari, “ Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anank”, Progresif : Jurnal Hukum Vol. XIV No. 2 (2020), Hlm. 53-54.
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Sarasvita Iswandani, Risma, ”Tindakan Sosial Psangan Suami Istri Nikah Dibawah Umur Dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga”, Tesis Universitas Airlangga. Surabaya, 2016.
Websites
Ikp, Bidang. “Nikah Dini Untuk Mengurangi Beban Orang Tua Bukan Solusi Tepat”. https://jatengprov.go.id/publik/nikah-dini-untuk-mengurangi-beban-orang-tua-bukan-solusi-tepat/. Diakses pada 17 Juni 2021
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perbuahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia