PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TERHADAP TRADISI MAPPADENDANG PADA MASYARAKAT SUKU BUGIS

  • Jumria Podi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Kiljamilawati UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muh. Jamal Jamil
    (ID)
Kata Kunci: hukum islam, hukum adat, mappadendang

Abstrak

Penelitian ini membahas pandangan hukum Islam dan hukum adat terhadap tradisi Mappadendang di masyarakat Bugis Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Fokus penelitian adalah pandangan masyarakat terhadap tradisi tersebut dan analisis hukum Islam terhadap pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan syar’i dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan kunci, sedangkan data sekunder berasal dari literatur dan sumber daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menganggap tradisi Mappadendang sebagai kewajiban budaya yang harus dilakukan pasca panen, sedangkan sebagian kecil tidak merasa tradisi ini perlu dilaksanakan. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dianggap mubah karena selaras dengan syariat dan termasuk dalam kategori urf. Tradisi ini membawa manfaat sosial seperti mempererat silaturahmi tanpa menimbulkan kerugian bagi yang tidak melaksanakannya. Penelitian ini merekomendasikan agar tradisi Mappadendang tetap dilestarikan oleh generasi muda untuk menjaga keberlanjutan budaya. Pemerintah setempat juga diharapkan mendukung pelestarian tradisi ini melalui program pendidikan dan promosi budaya.

Referensi

.
Diterbitkan
2024-12-25
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 49 times