EFEKTIVITAS PEMANFAATAN ZAKAT PRODUKTIF PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DI KABUPATEN BONE
Abstrak
Penelitian ini berfokus pada efektivitas pendayagunaan zakat produktif pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Bone. Adapun yang penulis telusuri adalah bagaimana bentuk dan pengaruh pendayagunaan zakat produktif terhadap mustahik. penelitian ini merupakan field reserch atau penelitian lapangan, dengan sumber penelitian ini yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni menunjukkan bahwa melalui pendayagunaan zakat produktif, dana yang diberikan kepada mustahik digunakan sebagai modal usaha. pendayagunaan zakat produktif terdapat beberapa bentuk yaitu zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Adapun pengaruh yang di dapat oleh mustahik yang disalurkan bantuan modal usaha yakni cukup berpengaruh untuk mengembangkan usaha mustahik, meskipun dana zakat produktif hanya bisa membantu dibidang usaha, namun dapat berpengaruh kesegala aspek dari aspek kehidupan sosial, ataupun kesejahteraan hidup mustahik. Terkait keefektivan, pendayagunaan zakat produktif cukup efektif dalam membantu mengembangkan usaha mustahik untuk mengentaskan kemiskinan, namun dalam pelaksanaan monitoring kurang optimal karena kurangnya staf dalam memonitoring. Perlunya meningkatkan sosialisasi program pendayagunaan zakat, agar program-program pada Badan Amil Zakat Nasional di kabupaten Bone diketahui masyarakat meluas.
Kata Kunci: Zakat Produktif, BAZNAS, Pendayagunaan, efektivitas.
Referensi
Buku
Ahmad M Saepuddin, “Ekonomi dan Masyarakat dalam Perspektif Islam” (Jakarta; CV Rajawali, 1987), h. 71
Ani Nurul Imtihanah dan Siti Zulaikha, Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest (Yogyakarta: CV Gre Publishing, 2019) h.51.
Armiadi Musa, “Pendayagunaan Zakat Produktif: Konsep, Peluang, Dan Pola Pengembanngan” (Lembaga Naskah Aceh: Januari 2020) h. 232.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (https://quran.kemenag.go.id/)
Jurnal
Asri Muhammad, Patimah, “Penyaluran Zakat Infak Sedekah di LAZNAS Yatim Mandiri Makassar Prespektif Hukum Islam (2019-2020),” Qadauna, Vol. 2 No. 2 (2021), h. 217-227
Anwar Muhammad, Qadir Gassing, Supardin, “Studi Kelayakan atas potensi Zakat Pertanian di Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju (Analisis Indeks Desa Zakat),” Qadauna. Vol. 4 No. 3 (Agustus 2023) h. 868-888.
Hendrayanto, Nur Taufiq Sanusi dan Musyfikah Ilyas, “Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Prespektif Hukum Islam” Jurnal Iqtishaduna Vol.3 No.1 (Oktober 2021) h. 3.
Hilman Nur Insyirah, Patimah, Musyfika Ilyas, “Hak Sewa Sebagai Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam,” Qadauna, Vol. 5 No. 1 (2023) h. 251-263
Ismail, Darussalam, “Efektivitas Pelaksanaan Zakat Pada BAZNAS di Kota Palopo” Qadauna , Vol. 2 No. 3 (September 2021) h. 436-449
Jabal Nur, Siti Aisyah, Musyfikah Ilyas, “Peran Badan Amil Zakat Nasional Dalam Pembangunan Dan Pengembangan Pendidikan Di Bulukumba,” Qadauna, Vol.5 No.3 (2024) h.497-509.
Nurwahidah, Kasjim Salenda, Asni, “Optimalisasi Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada BAZNAS Kabupaten Bone,” Qadauna, Vol. 6 No. 1 (2024) h. 51-61.
Padhli Khaeruddin, Asni, “Pengaruh Kemiskinan Terhadap Pengamalan Syari’at Islam di Desa Gunung Silanu,” Qadauna, Vol. 2 No. 3 (2021), 465-478
Ridwan Saleh, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No.1 (2015), h. 15-30
Ridwan, Darussalam, Alimuddin, “Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Mengentaskan Kemiskinan di Masa Pandemi (Studi di LAZIZNU Kota Makassar Tahun 2020),” Qadauna, Vol. 4 No. 1 (Desember 2022) h. 248-258
Riswandi, Alimuddin, dan Musyfikah Ilyas, “Pengelolaan Wakaf Di Pondok Pesantren Al-Washilah Lemo Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Qadauna, Volume 5, Nomor 3 (2024), h. 468.
Rizki M. Ramadhan, Zulfahmi Alwi, Abdul Syatar, “Efektivitas pendayagunaan Zakat Produktif Dalam Upaya Pengembangan Usaha Mikro,” Qadauna, Vol. 4 No. 1 (Desember 2022) h. 49-66
Syam Akbar, “Peran Badan Amil Zakat dalam Membina Mustahiq menjadi Muzakki (Studi pada BAZNAS Kabupaten Maros),” Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 7 No. 1 (Juni 2020) h. 17-30
Skripsi/Tesis/ Disertasi
Verina Intan Rienaldy, "Pengaruh Pendayagunaan Dana Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahiq (Studi pada Program Madiun Makmur Oleh BAZNAS Kota Madiun)", Tesis 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Zakat.