IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI INDONESIA
Abstrak
Hak asuh anak merupakan salah satu aspek krusial dalam kasus perceraian, yang sering kali menjadi sengketa antara pasangan suami istri yang berpisah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam mengatur hak asuh anak dan bagaimana implementasinya dalam putusan Pengadilan Agama di Indonesia melalui pendekatan sosiologis. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) yang bersumber pada Al-Qur‘an dan Hadis, serta berbagai karya ilmiah yang relevan mengenai penetapan hak asuh anak pasca perceraian berdasarkan penegakan dan pengamalan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, hak asuh anak umumnya diberikan kepada ibu. Namun, implementasinya di Pengadilan Agama tidak selalu demikian, hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah berdasarkan pertimbangan tertentu. Keputusan hakim dalam menetapkan hak asuh anak mempertimbangkan berbagai faktor dengan tujuan utama melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak. Sebagai korban perceraian, anak membutuhkan perlindungan, perhatian, dan kasih sayang dari kedua orang tua agar dapat tumbuh dengan layak serta terhindar dari dampak psikologis yang merugikan. Dengan demikian, penetapan hak asuh anak tidak hanya berpedoman pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan anak (mashlahah al-thifl) sebagai prinsip utama.
Referensi
Basyarahil, Rania Muhammad, Della Ragil Putri, and Arrely Syamsa Kartika, ‘Implementasi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dalam Proses Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian’, 7.1 (2024), 71–78
‘Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam’ <https://almanhaj.or.id/49051-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam.html>
Haling, S., P. Halim, S. Badruddin, and H Djanggih, ‘Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.2 (2018), 361–78
Harahap, M. yahya, Hukum Perkawinan Nasional (Medan: Zahir Trading, 1975)
HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan, Referensi : https://almanhaj.or.id/49051-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam.html
Immanuel Toban, Hizkia, Amalia Damayanti Sudding, and Billquis Kamil Arasy, ‘Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian’, Indonesian Notary, 3.2 (2021)
Islami, Irfan, ‘Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian’, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6.2 (2019), 181–94 <https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10715>
Kiara, Renata Thalyssa, and Khairani Bakri, ‘Hak Asuh Anak (Hadhanah) Adopsi Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam Indonesia’, Reformulasi Hukum Trisakti, 4.5 (2016), 1–23
Kusmardani, Alex, and Siah Khosyiah, ‘Putusan Hakim dalam Penyelsaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Kepada Ayah’, Jurnal Syntax Admiration, 3.7 (2022), 880–95
Mansari, ‘Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah: Suatu Kajian Empiris Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh’, Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 1.1 (2016), 55–58
Mareta, Vina, and Muh Jufri Achmad, ‘Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian’, Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2.1 (2022), 484–502 <https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.146>
Mera, Nasaruddin, Marzuki, M Taufan B, Sapruddin, and Andi Intan Cahyani, ‘Child Custody Rights for Mothers of Different Religions: Maqāṣid Al-Sharī’ah Perspective on Islamic Family Law in Indonesia’, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8.3 (2024), 1644–68 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i3.23809>
Nafisah, Durotun, Nasrudin, Ahmad Rezy Meidina, and Muhammad Fuad Zain, ‘Comparative Analysis of Islamic Family Law and Normative Law: Examining the Causes of Divorce in Purwokerto, Indonesia’, Samarah, 8.2 (2024), 846–71 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i2.16825>
Nasution, Adelina, Pagar, and Asmuni, ‘The Disparity of Judge’s Verdict on Child Custody Decision in Aceh Sharia Court’, Samarah, 6.2 (2022), 890–913 <https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.12758>
Stevany Putri, Ester, Illa Fatika Syahda, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, and Farahdinny Siswajanthy, ‘Pemenuhan Hak Anak Dalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi’, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2.1 (2024), 16–26 <https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203>
Syahan Nur Muhammad Haiba, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, ‘Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak’, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1.2 (2024), 151–61 <https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.84>