Menelusuri Potensi Obyek Wisata Sejarah Kota Makassar
Abstract
One of the cities in Indonesia that still has historic buildings is Makassar city, which is the capital of the South Sulawesi Province. The Minister of Culture and Tourism's regulation states that there are 19 historical buildings in Makassar City as tourist attractions, in this case the author only lists and explains six historical tourism objects in the city of Makassar as a basis for motivating visitors to come for a tour. The utilization of historic buildings as tourism products is one way out of these buildings can continue to survive with the increasing number of modern facilities around it. The utilization of historic buildings as tourist attractions also has a tough challenge, besides having to have an economic impact on the community, it also requires conservation measures.
Salah satu kota di Indonesia yang masih memiliki bangunan bersejarah adalah kota Makassar, merupakan ibukota dari Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan mentri Kebudayaan dan Pariwisata menyatakan bahwa terdapat 19 bangunan bersejarah di Kota Makassar sebagai daya tarik wisata, dalam hal ini penulis hanya mencantumkan dan menjelaskan enam obyek wisata sejarah di kota Makassar sebagai dasar motivasi pengunjung untuk datang berwisata. Pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai produk pariwisata merupakan salah satu jalan keluar bangunan-bangunan tersebut dapat terus bertahan dengan semakin banyaknya fasilitas modern di sekelilingnya. Pemanfaatan bangunan bersejarah sebagai daya tarik wisata juga memiliki tantangan yang berat, karena selain harus membawa dampak ekonomi bagi masyarakat juga memerlukan langkah-langkah pelestarian.
References
Adi, S.W., Nasir, M., dan Saputro, E.P. Model Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Berbasis Kearifan Lokal Untuk Memacu Daya Tarik Wisata Budaya - Sejarah : Kasus di Kawasan Kota Lama Semarang, Laporan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi, Jawa Tengah. 2014.
Budijanto. R., Laporan Pendokumentasian Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sulawesi Selatan; Proyek Pemugaran dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Jakarta, 1981.
Butler, R.W. “Tourism Area Life Cycle” dalam: Cooper Chris. Contemporary Tourism Reviews. Oxford: Goodfellow Publisher Limited; 2011.
Caraba, C.C. Communist Heritage Tourism and Red Tourism: Concepts, Development and Problems. Continents: 2011.
Gaffar, V., Wetprasit, P., dan Setiyorini, D. Comparative Study of Tourist Characteristics on Cultural. 2015.
Heritage Tourism Sites. Journal of Tourism, Hospitality & Culinary Arts. 2011.
Https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm. 2019.
Https://News.Detik.Com/Berita/D-3342065/Kisah-Kelam-Nama-Jalan-Korban-40000-Jiwa-Di-Makassar. 2019.
Https://Wisatamenarik.Com/Makam-Raja-Raja-Tallo-Makassar-Peninggalan-Sejarah-Leluhur-Yang-Sakral. 2014.
Muhammad Saleh Lahade, Korban 40.000 jiwa di Sulawesi Selatan dan artinya bagi perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia: Makalah disampaikan pada seminar sejarah perjuangan rakyat Sul-Sel. menentang penjajahan asing, Ujung Pandang. 1982.
Masdoeki, Abdul Muttalib dan Bahru Kallupa. Benteng Ujung Pandang (Fort Rotterdam) Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Sulawesi Selatan, Makassar. 1986.
Oka A. Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata: Angkasa; Bandung; 1983.
Rustan, Iswadi danSupriadi,”Konservasi dan Zonasi Benteng Somba Opu”. Dari Kale Gowa ke Somba Opu, Merajut Simpu-simpul Pertahanan Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan. Makassar, 2013.
Rogerson, C.M., dan van der Merwe, C.D. Heritage Tourism in the Global South: Development impacts of the Cradle of Humankind World Heritage Site. Local Economy, 2016.
Sri Pujiastuti, Dkk. Sejarah Perjuangan Rakyat; Jakarta: Erlangga; South Africa. 2007.
Shankar, S. Impact of Heritage Tourism in India: A Case Study. International Journal of Innovative Research in Information Security (IJIRIS) India. 2015.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.