HAK NAFKAH ISTERI DALAM HADIS DAN KHI
Abstract
As the second source of Islamic law after the Qur’an, hadis explans varous laws includng sisiues related to the wife’s rghts wth respect do financal supports, whle the Compilaton of IIslamc law is used n Religious courts for addresisiing cases withn Religious Courts. The Compilaton of Islamic Law s based on Muslim scholars’ thought ,partcularly Syaf’’s school of thought. They always refer to the Qur’an and hadis. Thus, s there any differences between Islamic law and the Complation of Islamic law, especally related to hadis on financal support ? For the time being, such difference s only for the absence of financal support due to nusyuz. Ths s according to Muslim scholars’ arguments because there s clear arguments from hadis about that. Hadis, sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, memuat berbagai ketentuan hukum termasuk dalam masalah hak nafkah isteri. Sementara itu, dalam konteks hukum di Indonesia, KHI menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan perkara di lingkungan Peradilan Agama. KHI disusun dengan mempertimbangkan pemikiran para ulama terutama bermazhab al-Syafi’i. Sedang ulama mazhab sendiri dalam menetapkan hukum tidak terlepas dari Alquran dan hadis. Lantas, adakah perbedaan antara produk hukum dalam KHI dengan sumber hukum Islam terutama hadis dalam masalah nafkah? Sejauh ini, perbedaan tersebut terletak pada gugurnya hak nafkah isteri apabila ia berlaku nusyuz. Pandangan tersebut lebih didasarkan pada pendapat ulama mazhab karena tidak ditemukan dasarnya secara tegas dan jelas dalam sejumlah kitab hadis.