POLIGAMI DALAM HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Abstract
Gender relation in family law, according to Elizabeth H. White, divides into two namely unrestricted and restricted. Family law policy on polygamy among Muslim worlds differs even they have similar schools of thought. Tahir Mahmood categorizes polygamous regulations for six: (1). Allowing polygamy totally (2) polygamy can be a reason for divorce (3) Polygamy must get permission from court (4) Restriction from social control (5) forbidden polygamy totally (6) Breaking polygamous regulation should be punished. Polygamy is restricted in Turkey and Tunis, while in Syria, Somalia, Egypt and Indonesia is allowed with some requirements which are quite restricted. Relasi gender dalam hukum keluarga menurut Elizabeth H. White ada dua, yaitu relasi yang tidak membatasi hak-hak perempuan (unrestricted) dan relasi yang membatasinya (restricted). Aturan poligami dalam hukum keluarga di dunia Islam satu sama lain tidaklah sama, meskipun menganut mazhab yang sama. Tahir Mahmood memilah aturan poligami dalam hukum keluarga menjadi enam kelompok; (1) boleh poligami secara mutlak, (2) poligami dapat menjadi alasan cerai, (3) poligami harus ada izin dari Pengadilan, (4) pembatasan lewat kontrol sosial, (5) poligami dilarang secara mutlak, dan (6) dikenakan hukuman bagi yang melanggar aturan tentang poligami. Di Turki dan Tunisia, poligami dilarang keras, sementara Syria, Somalia, Mesir, dan Indonesia membolehkan poligami dengan persyaratan yang berupaya untuk memperkecil terjadinya poligami.