KETERLIBATAN PEREMPUAN DALAM NAFKAH KELUARGA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang keterlibatan perempuan dalam nafkah keluarga serta tinjauannya dalam perspektif al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan tafsir dan pendekatan gender. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam menafkahi keluarga karena keterbatasan ekonomi dan sebagai bentuk eksistensi perempuan di tengah masyarakat. Perempuan yang bekerja berpegang pada nilai-nilai keagamaan tentang kehidupan keluarga yang saling menopang terbentuk dari struktur keagamaan yang berlaku di lingkungannya, yakni dalam tradisi keagamaan yang mereka anut dan jalankan seperti kajian rutin bulanan atau tradisi keagamaan lain misalnya dalam pembacaan Surah Yasin dan tausiyah malam Jumat. Persepsi perempuan yang menafkahi keluarga tetap meyakini bahwa memberi nafkah bukanlah kewajiban istri melainkan tetap menjadi kewajiban suami. Bagi perempuan di Kel. Lalebata agar selalu mempertahankan niat baik dalam membantu perekonomian keluarga dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh agama agar dapat meminimalisir dampak-dampak negatif yang dapat memicu keretakan dalam rumah tangga.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Al-Qur’a>n Al-Kari>m
Ahmad, Hamzah dan Ananda Santoso.Kamus Pintar Bahasa Indonesia.Surabaya: Fajar Mulya, 1990.
Al- Jawi, Muhammad Nawawi. Tafsi>r al- Muni>r al-Ma’a>lim al-Tanzil. terj. Bahrun Abu Bakar, Tafsi>r al-Muni>r: Mara>h Labi>d. Cet. II; Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017
al-As}faha>ni>, Al-Ra>gib. Al-Mufrada>t Fi> Gari>b al-Qur’a>n Kamus Al-Qur’a>n. Diterjemahkan oleh: Ahmad Zaini Dahlan. Cet. I; Depok: Pustaka Khazanah Fawa‘id, 1438 H/ 2017 M.
al-Zuhaili, Wahbah. Tafsi>r al-Muni>r Fi> al-‘Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj. terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Tafsi>r al-Muni>r: Aqidah, syariah, Manhaj. Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2013.
Arsyad, Aisyah “Subyektivitas Perempuan Sebagai Orang Tua Tunggal Pasca Perceraian di Komunitas Muslim Makassar”
B, Nurhayati dan Mal Al Fahnum. “Hak-Hak Perempuan Menurut Perspektif Al-Qur’an. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Gender 16, no. 2 (2017): h. 186-200.
Chotban, Sippah. “Peran Istri dalam Menafkahi Keluarga Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Lamakera Desa Motonwutu).” Thesis. Makassar: Program Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, 2017.
Djunaedi. “Peran Ganda Perempuan dalam Keharmonisan Rumah Tangga”. Jurnal Administrare: Jurnal Pemikiran Ilmiah dan Pendidikan Administrasi perkantoran 5, no. 1 (2018): h. 19-26.
Kementerian Agama RI. Al-Qur´an dan Terjemahnya Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2013.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’a>n. Etika Berkeluarga, Bermasyarakat dan Berpolitik(Tafsir Al-Qur’a>n Tematik). Cet.I; Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’a>n, 2009.
Norcahyono. “Keterlibatan Perempuan Mencari Nafkah Keluaraga dalam Al-Qur’an”. Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman 14, no. 2 (2015): h. 211-222.
Nurwandi, Andri dkk. “Kedudukan dan Peran Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Menurut Hukum Islam: Studi Terhadap Kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga-PEKKA di Kabupaten Asahan”. Al-Tafahum: Journal of Islamic Law 2, no. 1 (2018): h. 68-85.
Ramadani, Ninin. “Implikasi Peran Ganda Perempuan dalam Kehidupan Keluarga dan Lingkungan Masyarakayarakat”. Sosiates 6, no. 2 (2016)
Ridwan. M. Deden. Tradisi Baru Penelitian Agama Islam: Tinjauan Antardisiplin Ilmu. Bandung: Nuansa, 2001.
Shihab, M. Quraish. Islam yang Saya Pahami: Keragaman Itu Rahmat. Cet. I; Tangerang: Lentera Hati, 2018.
_______. Tafsi>r AL-Misba>h: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Cet. I; Tangerang: Lentera Hati, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.