HAK POLITIK PEREMPUAN KAJIAN TAFSIR MAWDÛ`Î
Abstrak
This study relates to women’s political rights according to islamic perspective within thematic exegesis. There are two perception that can be found in the society. One is that women should stay home taking care of husband and their domain is at home and have no access to politics. Another is that women can involve in politics and other public arena. Such different perceptions are due to lack understanding about women political rights and limited understanding of Islam particularly al-Qur’an. The aim of this study is to elaborate women political rights according to Islam using thematic exegesis. Also, people may accept women participating in politics. Thematic method by firstly indentifying verses relates to women politicak rights. Study found that Islam acknowledges that women have political rights as men do. They have the same obligation to do amar makrûf nahî munkar with different ways such as political media. They have similar personal and community rights that are relevant to destiny. Penelitian ini berjudul Hak Politik Perempuan Perspektif Islam dalam kajian Tafsir Mawdû`î, Sementara ini, pandangan yang berkembang dalam masyarakat, masih terjadi dua kutub yang berseberangan. Satu pandangan menyatakan perempuan harus di dalam rumah, mengabdi kepada suami, dan hanya mempunyai peran domestik dan tidak boleh berpolitik. Pandangan lain menyatakan perempuan mempunyai kemerdekaan untuk berperan, baik di dalam maupun di luar rumah demikian juga dalam bidang politik. Hal tersebut terjadi karena belum difahaminya konsep tentang hak politik perempuan secara murni, juga karena dalam memahami teks ayat al-Qur`an masih bias jender. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa perempuan mempunyai hak dalam berpolitik menurut Islam. Laki-laki dan perempuan berkewajiban untuk amar makrûf nahî munkar melalui beberapa cara termasuk diantaranya dengan media politik Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hak-hak individu dan hak-hak kemasyarakatan utamanya hak politik. Namun demikian, yang perlu dicatat adalah bahwa semua hak tersebut harus diletakkan dalam batas-batas kodrati sebagai perempuan.