Peran Filsafat Akhlak dalam Resolusi Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural
Abstract
Masyarakat multikultural sering menghadapi tantangan dalam menjaga harmoni sosial karena keberagaman budaya, agama, dan nilai-nilai yang kerap menjadi sumber konflik. Pendekatan holistik dan etis, seperti filsafat akhlak, diperlukan untuk mengatasi konflik ini. Filsafat akhlak menawarkan landasan nilai yang kuat untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan toleransi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis teks untuk memahami penerapan prinsip-prinsip akhlak dalam situasi konflik sosial. Data diperoleh dari kajian literatur yang meliputi teks-teks filosofis klasik dan kontemporer serta studi kasus yang relevan. Temuan utama menunjukkan bahwa filsafat akhlak memiliki peran signifikan dalam meredakan konflik sosial di masyarakat multikultural. Prinsip-prinsip seperti keadilan, toleransi, dan kedamaian dalam filsafat akhlak Islam menjadi landasan kuat dalam mediasi dan resolusi konflik. Penerapan nilai-nilai akhlak ini memperkuat kohesi sosial dan mengurangi potensi permusuhan. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai akhlak dalam pendidikan dan kebijakan publik sebagai upaya preventif dan resolutif dalam mengatasi konflik sosial. Penelitian ini berkontribusi penting dalam memperkaya wacana tentang peran etika dalam membangun masyarakat yang lebih damai dan harmonis dalam konteks multikulturalisme
Downloads
References
Afriyanto, D., & Anandari, A. A. (2024). Transformation of Islamic Religious Education in the Context of Multiculturalism at SMA Negeri 9 Yogyakarta Through an Inclusive Approach. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 21(1), 1–21. https://doi.org/10.14421/jpai.v21i1.7142
Boty, M. (2015). Agama dan Perubahan Sosial (Tinjauan Perspektif Sosiologi Agama). Jurnal Istinbath, 14(15), 35–50.
Coser, L. A. (1964). The Functions of Social Conflict. New York, NY: Free Press.
Dharmawan, A. H. (2006). Konflik-Sosial dan Resolusi Konflik: Analisis Sosio-Budaya (Dengan Fokus Perhatian Kalimantan Barat). Seminar Peragi Pontianak, 10–11.
Fanani, A. (2013). Model resolusi konflik alternatif dalam hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2).
Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara.
Jati, W. R. (2013). Kearifan lokal sebagai resolusi konflik keagamaan. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(2), 393–416.
Nasikun. (2003). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nata, A. (2006). Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Setiadi, E. M., & Kolip, U. (2011). Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Shihab, M. Q. (1996). Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan.
Soekanto, S. (1992). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Wibisono, M. Y. (2021). Agama dan Resolusi Konflik. Lekkas dan FKP2B Press.
Wirawan. (2010). Konflik dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.