PENTINGNYA SIKAP MODERAT PARA DA’I DALAM PERKARA IKHTILAF DI TENGAH MASYARAKAT AWAM

  • MUHAMMAD RAHMAN ALMUNAWIR UIN ALAUDDIN MAKASSAR
    (ID)
  • Muhammad Shuhufi
    (ID)
Kata Kunci: Moderat, Ikhikhtilaf, Masyarakat Awam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pentingnnya sikap moderat da’i dalam perkara ikhtilaf di tengah masyarakat awam. Sikap moderat merupakan representasi dari jalan tengah tidak ekstrem kiri dan tidak ekstrem kanan. Sikap moderat perlu ditanamkan oleh seorang da’i sebagai orang yang bertugas mendorong orang lain untuk mengikuti dan mengamalkan ajaran Islam. Faktor utama terjadinya ikhtilaf di tengah masyarakat adalah perbedaan mazhab/ormas  yang di ikuti para dai, sehingga menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat. Setiap dai dan ormas akan mengajak kepada mazhab yang mereka ikuti, sehingga sikap saling menjatuhkan dan saling mencela menjadi hal yang lumrah di temui di tengah masyarakat. Sikap moderat adalah salah satu solusi dalam merespon perkara ikhtilaf di tengah masyarakat awam.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

- Faiqah, N., & Pransiska, Radikalisme Islam vs Moderasi Islam: Upaya Membangun Wajah Islam Indonesia yang Damai. Al-Fikra, Vol. 17 No.1, (2018).
-Eli Maymunah, Moderasi Beragama dan Upaya Harmonisasi Kehidupan Beragama di Indonesia, Jakarta: Kementerian Republik Indonesi
- Fauziah Nurdin, ‘Moderasi Beragama Menurut Al-Qur’an Dan Hadis’, Jurnal Ilmiah Al-Mua’sirah, Vol. 18, No. 1 (2021).
-Khairan M Arif, ‘Concept In Implementation Of Religious Moderation In Indonesia Konsep Dan Implementasi Moderasi Beragama Di Indonesia’, Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, Vol. 12, No. 1 (2021)
-Agus Akhmadi, ‘Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia Religios Moderation In Indonesia’s Diversity’, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 1, No. 1 (2019)
-Kementerian Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Pnyempurnaan, 2019)
-Lois Ma’luf al-Yassu’i dan Bernard Tottel al-Yassu’i, al-Munjid fî al-Lughah wa alA‘lâm, (Beirut: Dâr al-Masyrûq, 2003)
-Majdi Kasim, Fiqh al-Ikhtilâf: Qadiyah al-Khilâf al-Waqi‘ baina Hamlah al-Syarî‘ah, (Iskandariah: Dâr al-Imân li al-T}ab‘i wa al-Nasyr wa al-Tauzi‘, 2002),
-Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008)
‘-Ali bin Muhammad al-Jurjani, al-Ta‘rîfât, (Beirut: Dâr al-Kitâb al-Lubnâniy, 1991)
-Ahmad bin Abdul al-Rahim Al-Faruqi alDahlawi, Al-Inshaf fi Bayani Asbabil ikhtilaf fi Ahkam al-Fiqhiyah (.tp, t.t.)
-Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Syarh Sahih Muslim
-Taqiyuddin Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah bin Taimiyah al Harrani, Majmu ah alFatawa, Juz ke 20 (Bairut: Dar al-Arabiyah, 1398 H)
-Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman ad Dhahabi, Siyaru A’lami anNubala
-Al-Imam bin Abdil Barr Jami’ Bayanil ‘Ilmi Wa Ahlihi
- Wawancara 12 Oktober 2024
Diterbitkan
2024-06-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 102 times