Kajian Lafaz Dari Segi Penggunaan Makna Sharih Dan Kinayah (Makna Penerapan Dalam Nash Dan Implikasi Hukumnya)

  • Muhammad Tahir Universitas Islam Negeri Alauddin
    (ID)
  • Abdul Syatar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Darmawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
Keywords: Ukhuwah, Al-Quran, Hadis

Abstract

Secara arti kata Sharih berasal dari kata sharah yang berati ‟terang‟ dan menjelaskan apa yang ada dalam hatinya terhadap orang lain dengan ungkapan yang seterang mungkin. Menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain dalam pengertian istilah hukum, sedangkan Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kajian lafaz dari segi penggunaan makna sharih dan kinayah makna penerapan dalam nash dan implikasi hukumnya. Al- Sharih adalah suatu pengertian yang secara nyata dapat diambil dari ungkapan tersebut karena pemakaiannya yang banyak baik pemakaian itu haqiqah maupun arti majaz. Jadi, pengertian al-Sharih itu adalah pengertian yang sudah jelas bagi si pendengar tanpa membutuhkan berpikir tentang maksud ungkapan tersebut. Sedangkan Al-Kinayah adalah suatu lafal yang tersembunyi maksudnya, tak bisa difahami tanpa adanya qarinah yang menunjukkan makna yang sebenarnya baik makna itu dimaksud kan sebagai makna haqiqat atau makna majazi.

References

Efrinaldi, “Ushul Fiqh Ii-Lafaz Sharih Dan Kinayah.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya.
Lutfiah, Titin Samsuddin, Lpadz Sharih dan Kinayah dalam Talak dan Perceraian, Jurnal Hukum Islam, vol. 2, no. 2 (Agustus 2021).
Mahmudah Nurul dan Nency Dela Oktora, “Relasi Antara Lafaz- Lafaz Dalam Ushul Fiqh Dengan Problematika Hukum Keluarga” Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2022).
Miswanto Agus, Ushul Fiqh Metode Istinbath Hukum Islam (Cet. I; Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, Juli 2019).
Mubarrak Zahrul, “Metode Istinbath Kaidah-Kaidah Lughawiyah Dalam Ushul Fiqh” AMEENA JOURNAL 1, no. 1 (Februari, 2023).
Nurwahdi, Redaksi Kinayah Dalam Al-Quran, Jurnal Ulunnuha, vol. 6, no. 1 (Maret 2017).
Samsul Huda Ibnu, “Prinsip Dasar Perolehan Makna Dalam Perspektif Ulama Ushul Fiqh” Prosinding Konverensi Nasional Bahasa Arab IV (Malang 06 Oktober 2018).
Wahyuni Afidah, “Teori Tafsir Dalam Perspektif Kebahasaan: Terminologi Tafsir, Ta‟wil Dan Ta‟lil” Mizan; Jurnal Ilmu Syariah 4, no. 2 (2016).
Published
2024-07-15
Section
Artikel
Abstract viewed = 1287 times