NILAI KESANTUNAN DALAM UNIVERSALITAS ZIKIR: ANALISIS SUFISTIK TERHADAP HADIS ZIKIR

  • Muhsin Mahfudz Batong State Islamic University Alauddin of Makassar
    (ID)

Abstract

Sebagaimana pembahasan di atas, zikir dalam pengertian tradisi sufistik hanya beracu pada dua makna yaitu “mengingat” dan “menyebut”. Tetapi ternyata berdasarkan penelusuran kata zikir dalam al-Qur’an, makna lain dapat ditemukan dalam Q.S. Ali Imran (3): 191. Bahwa suasana aktif, seorang dapat saja berzikir. Aktif atau bekerja dilambangkan dengan kata “berdiri”, “duduk” dan “berbaring”. Tiga kata tersebut jelas sekali merupakan esensi gerak manusia sepanjang sejarah. Jika berdiri maka seorang tidak duduk atau berbaring, jika duduk seorang tidak akan berdiri dan berbaring pada saat yang bersamaan, demikian seterusnya gerakan segi tiga tersebut.

Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah analisis tahlili dengan pendekatan sufistik. Berdasarkan metode tersebut ditemukan bahwa implikasi makna zikir adalah perlunya zikir tetap hadir dalam relung spiritual manusia. Aktifitas kebaikan seseorang tidak mengahalanginya dari mengingat maupun menyebut Allah Sang Pencipta dan Pengatur di jagad ini. Bahkan, tradisi zikir dapat membentuk pribadi yang santun, baik kepada Allah maupun kepada manusia dan lingkungan. Dengan demikian, zikir yang ditradisikan oleh para sufi di dunia tarekat tidak boleh berhenti pada makna mengingat dan menyebut saja, tetapi harus lebih identik lagi dengan aktivitas. Zikir dalam makna ini, secara fungsional, lebih mampu menjadi alat kontrol dalam setiap gerak gerik keseharian manusia

Author Biography

Muhsin Mahfudz Batong, State Islamic University Alauddin of Makassar
Ketua Jurusan Ilmu Hadis (ILHA); Pangkat Lektor Kepala (IV/a)

References

DAFTAR PUSTAKA

CD Hadis, Musnad Ah}mad ibn Hanbal, Hadis ke-19357.

Elwell-Sutton,L.P., “Sufism and Pseudo Sufism” dalam Denis MacEoin and Ahmed Al-Shahi [ed], Islam in the Modern World. London: Croom Helm, 1983.

Hamka, Tsawuf Modern. Cet. IX; Djakarta: Djajabakti, 1959.

‘Isā, Al-syekh ‘Abd al-Qādir, Haqāiq ‘an al-Tasawwuf. England: Diwan Press, 1970.

Muhammad, Afif, salah satu pakar Ilmu Tasawuf di Indonesia, (Wawancara) Harian Pikiran Rakyat (Senin, 10 Maret 2003).

Qusyairī, Abū al-Qāsim ‘Abd al-Karīm ibn Hawāzin al-Naisabūrī, al-Risālah al-Qusyairīyah. Cet.II; Beirut: Dār al-Khair, 1998.

Soyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal. KPP: Jakarta, 2004.

Tebba, Sudirman, Orientasi Sufistik Cak Nur Komitmen Moral Seorang Guru Bangsa. Jakarta: KPP, 2004.

Published
2019-06-30
Section
Volume 10 Nomor 1 2019
Abstract viewed = 430 times