Konsep Kecukupan Bahan Pangan Perspektif Islam

  • Kaslam Kaslam UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Konsep kecukupan bahan pangan diatur dalam islam. Banyak dalil yang membahas metode dalam mengatur persediaan bahan pangan, mulai dari produksi, distribusi hingga pola konsumsinya. Bahan pangan menjadi tidak cukup ketika ada kesalahan dalam memproduksi atau memakmurkan bumi. Metode mengelolah lahan pertanian juga diatur dalam islam. Walaupun bahan pangan telah diproduksi mencukupi, tetapi pola distribusinya tidak merata juga akan mempengaruhi tingkat kecukupan bahan pangan bagi masyarakat. Distribusi harus merata dan terpola sehingga mencukupi untuk semua orang. Jika produksi dan distribusi bahan pangan telah aman, akan tetapi pola konsumsi belum memakai kaidah – kaidah islam, maka bahan pangan yang tersedia juga tidak akan mencukupi. Pola konsumsi yang tidak berlebih-lebihan dan tidak mubazzir adalah salah satu hal yang diatur dalam islam. Olehnya itu ketiga aspek ini harus berjalan dengan baik diatas petunjuk Al Qur’an dan Hadis.
Kata Kunci : Bahan Pangan, Produksi, Distribusi, Konsumsi

Referensi

Astawa, I. B., & Sarmita, I. M. (2018). Geografi Penduduk. Singaraja: Penerbit Rajagrafindo Persada.

Holisah, L. (2015). m.kiblat.net. Dipetik Desember 30, 2019, dari m.kiblat.net: http://m.kblat.net/2015/02/06/islam-solusi-ketahanan-pangan/

Iqbal, M. (2015). Watana The Mindset. Bogor: Startup Center.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Al Qur'an Terjemah Perkata, Asbabun Nuzul dan Tafsir bil Hadis. Bandung: Penerbit Semesta Al Qur'an.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.

Peraturan Menteri Pertanian, No. 25/Permentan/OT.140/2/2010.

Setiawan, I. (2012). Agribisnis Kreatif, Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau. Jakarta: Penerbit Swadaya.

Worldometers. (t.thn.). Dipetik 12 31, 2019, dari www.wolrdometers.info

Diterbitkan
2020-02-08
Bagian
Volume 10 Nomor 2 2019
Abstrak viewed = 1080 times