Konsep Kecukupan Bahan Pangan Perspektif Islam
Abstrak
Konsep kecukupan bahan pangan diatur dalam islam. Banyak dalil yang membahas metode dalam mengatur persediaan bahan pangan, mulai dari produksi, distribusi hingga pola konsumsinya. Bahan pangan menjadi tidak cukup ketika ada kesalahan dalam memproduksi atau memakmurkan bumi. Metode mengelolah lahan pertanian juga diatur dalam islam. Walaupun bahan pangan telah diproduksi mencukupi, tetapi pola distribusinya tidak merata juga akan mempengaruhi tingkat kecukupan bahan pangan bagi masyarakat. Distribusi harus merata dan terpola sehingga mencukupi untuk semua orang. Jika produksi dan distribusi bahan pangan telah aman, akan tetapi pola konsumsi belum memakai kaidah – kaidah islam, maka bahan pangan yang tersedia juga tidak akan mencukupi. Pola konsumsi yang tidak berlebih-lebihan dan tidak mubazzir adalah salah satu hal yang diatur dalam islam. Olehnya itu ketiga aspek ini harus berjalan dengan baik diatas petunjuk Al Qur’an dan Hadis.
Kata Kunci : Bahan Pangan, Produksi, Distribusi, Konsumsi
Referensi
Astawa, I. B., & Sarmita, I. M. (2018). Geografi Penduduk. Singaraja: Penerbit Rajagrafindo Persada.
Holisah, L. (2015). m.kiblat.net. Dipetik Desember 30, 2019, dari m.kiblat.net: http://m.kblat.net/2015/02/06/islam-solusi-ketahanan-pangan/
Iqbal, M. (2015). Watana The Mindset. Bogor: Startup Center.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Al Qur'an Terjemah Perkata, Asbabun Nuzul dan Tafsir bil Hadis. Bandung: Penerbit Semesta Al Qur'an.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.
Peraturan Menteri Pertanian, No. 25/Permentan/OT.140/2/2010.
Setiawan, I. (2012). Agribisnis Kreatif, Pilar Wirausaha Masa Depan, Kekuatan Dunia Baru Menuju Kemakmuran Hijau. Jakarta: Penerbit Swadaya.
Worldometers. (t.thn.). Dipetik 12 31, 2019, dari www.wolrdometers.info
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.