Hadis Tentang Perempuan Setengah Akal Dan Agamanya

  • Habib Bullah Institut Pesantren KH. Abdul Chalim

Abstrak

Islam sebagai agama rah}matan li al-‘a>lami>n menekankan keistimewaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dari “nafs wa>h}idah”  serta memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Perbedaannya hanya dalam tingkatan ketaqwaannya saja.  Selain laki-laki, perempuan adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang juga diberikan emban menjadi khalifah di muka bumi ini dengan memikul tanggung jawab yang sama, yaitu Amar ma’ru>f Nahi Munkar. Namun, terdapat perbedaan kodrati dan naluri yang dimiliki laki-laki dan perempuan, sehingga ada sebagian permasalahan perempuan diperlakukan khusus oleh syari’at Islam, seperti mendapatkan dispensasi dalam melakukan kewajiban shalat dan puasa ketika sedang haid atau nifas. Begitu juga perempuan mempunyai kodrat yang berbeda dengan laki-laki, misalnya dalam hal reproduksi dan naluri keibuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Dalam berbagai literatur diungkap tentang bagaimana Islam mengentaskan berbagai ketidakadilan terutama jika dikaitkan dengan persoalan kaum perempuan dari penindasan. Di sisi lain, terdapat sebuah hadis Nabi Saw yang menyatakan bahwa perempuan itu akal dan agamanya “setengah” atau bisa dikatakan kurang akal dan agamanya. Hal tersebut terkesan diskrimanasi terhadap kaum perempuan. Dengan menggunakan legitimasi agama dari dalil hadis Nabi Muhammad Saw yang menyematkan perempuan akal dan agamanya setengah/separuh inilah, maka Islam bukanlah agama yang mengangkat derajat perempuan dan memberikan hak yang sama di antara makhluk ciptaan Tuhan. Dengan demikian perlu ada pemaknaan yang komprehensif tentang hadis tersebut sehingga memberi kesimpulan bahwa Islam benar-benar agama yang menjanjikan rahmat bagi semua makhluk.

Referensi

Al-Qur’an

Abu Shuqqah , Abdul Halim Muhammad. Tah}ri>r al-Mar’ah fi ‘As}ri al-Risa>lah. Kuwait: Da>r al-Qalam li al-Nashr wa al-Tauzi>’, 1999.

Alba>ni (al), Muhammad Na>s}iruddin. Irwa>’ al-Ghali>l. Beirut: al-Maktab al-Isla>mi, 1985.

A. PartantoPius dan al-Barry M Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola 1994).

Azdi> (al), Abu> Da>wu>d dalam Abu> Da>wu>d Sulayma>n bin al-Ash‘ath al-Sijista>ni. Beirut: Da>r Ibn H{azm, 1997.

Bukha>ri (al), Muhammad bin Isma’il. S}ah}i>h} al-Bukha>ri. t.t: da>r T{uruq al-Naja>h, 1422 H.

Echols, Jhon dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1986.

Hanafi (al), Ibnu Hamzah. Al-Baya>n wa al-Ta’ri>f fi Asba>b Wuru>d al-Hadi>th al-Shari>f. t.t: T{ab’ah Sayyid Musa, 1329 H.

‘Iya>d, Abdul Hamid Abdullah dan Naz}i>r Muhammad. Madha>hib Fikriyyah fi al-Mi>za>n. Kairo: Maktabah Rishwa>n, t.th.

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Umar, Nasaruddin Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadian, 1999.

Qardhawi (al), Yusuf. Kayfa Nata’a>mal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah. Kairo: Da>r al-Shuru>q, 2004.

Dina Y. Sulaeman, “Feminisme dan Kesalahan Paradigma”, dalam http://dinasulaeman.wordpress.com (5 Oktober 2012), 1.

http://kesehatan.kompasiana.com/makanan/2012/07/28/.html

http://quran-dan-science.blogspot.com/2012/12.html

Diterbitkan
2020-12-18
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 673 times