Hadis Tentang Perempuan Setengah Akal Dan Agamanya
Abstrak
Islam sebagai agama rah}matan li al-‘a>lami>n menekankan keistimewaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dari “nafs wa>h}idah” serta memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Perbedaannya hanya dalam tingkatan ketaqwaannya saja. Selain laki-laki, perempuan adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang juga diberikan emban menjadi khalifah di muka bumi ini dengan memikul tanggung jawab yang sama, yaitu Amar ma’ru>f Nahi Munkar. Namun, terdapat perbedaan kodrati dan naluri yang dimiliki laki-laki dan perempuan, sehingga ada sebagian permasalahan perempuan diperlakukan khusus oleh syari’at Islam, seperti mendapatkan dispensasi dalam melakukan kewajiban shalat dan puasa ketika sedang haid atau nifas. Begitu juga perempuan mempunyai kodrat yang berbeda dengan laki-laki, misalnya dalam hal reproduksi dan naluri keibuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Dalam berbagai literatur diungkap tentang bagaimana Islam mengentaskan berbagai ketidakadilan terutama jika dikaitkan dengan persoalan kaum perempuan dari penindasan. Di sisi lain, terdapat sebuah hadis Nabi Saw yang menyatakan bahwa perempuan itu akal dan agamanya “setengah” atau bisa dikatakan kurang akal dan agamanya. Hal tersebut terkesan diskrimanasi terhadap kaum perempuan. Dengan menggunakan legitimasi agama dari dalil hadis Nabi Muhammad Saw yang menyematkan perempuan akal dan agamanya setengah/separuh inilah, maka Islam bukanlah agama yang mengangkat derajat perempuan dan memberikan hak yang sama di antara makhluk ciptaan Tuhan. Dengan demikian perlu ada pemaknaan yang komprehensif tentang hadis tersebut sehingga memberi kesimpulan bahwa Islam benar-benar agama yang menjanjikan rahmat bagi semua makhluk.
Referensi
Al-Qur’an
Abu Shuqqah , Abdul Halim Muhammad. Tah}ri>r al-Mar’ah fi ‘As}ri al-Risa>lah. Kuwait: Da>r al-Qalam li al-Nashr wa al-Tauzi>’, 1999.
Alba>ni (al), Muhammad Na>s}iruddin. Irwa>’ al-Ghali>l. Beirut: al-Maktab al-Isla>mi, 1985.
A. PartantoPius dan al-Barry M Dahlan. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola 1994).
Azdi> (al), Abu> Da>wu>d dalam Abu> Da>wu>d Sulayma>n bin al-Ash‘ath al-Sijista>ni. Beirut: Da>r Ibn H{azm, 1997.
Bukha>ri (al), Muhammad bin Isma’il. S}ah}i>h} al-Bukha>ri. t.t: da>r T{uruq al-Naja>h, 1422 H.
Echols, Jhon dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1986.
Hanafi (al), Ibnu Hamzah. Al-Baya>n wa al-Ta’ri>f fi Asba>b Wuru>d al-Hadi>th al-Shari>f. t.t: T{ab’ah Sayyid Musa, 1329 H.
‘Iya>d, Abdul Hamid Abdullah dan Naz}i>r Muhammad. Madha>hib Fikriyyah fi al-Mi>za>n. Kairo: Maktabah Rishwa>n, t.th.
Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Umar, Nasaruddin Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadian, 1999.
Qardhawi (al), Yusuf. Kayfa Nata’a>mal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah. Kairo: Da>r al-Shuru>q, 2004.
Dina Y. Sulaeman, “Feminisme dan Kesalahan Paradigma”, dalam http://dinasulaeman.wordpress.com (5 Oktober 2012), 1.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.