Berkurban dengan Uang; Kajian Kritis Terhadap Hadis-hadis Berqurban

  • Zulkarnain Abdurrahman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
    (ID)

Abstrak

Belakangan ini muncul pendapat bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak mesti dalam bentuk penyembelihan hewan kurban tetapi boleh diganti dalam bentuk uang  yang senilai dengan harga pembelian hewan kurban tersebut sebagaimana halnya dalam kasus zakat fithrah. Cara berkurban seperti ini dianggap lebih mudah dan lebih mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam dibanding harus membagi-bagikannya dalam bentuk daging. Pendapat di atas secara sepintas sangat relevan dan responsif terhadap problematika yang sedang dihadapi umat Islam. Namun bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait permasalahan di atas? Apakah kurban termasuk dalam kategori ibadah ghair ma’qul al-ma’na  sehingga dalam pelaksanaannya mesti mengikuti tata cara yang telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits yaitu dengan menyembelih hewan kurban atau termasuk dalam kategori ma’qul al-ma’na sehingga bisa dianalogikan dan diganti dalam bentuk uang?

Diterbitkan
2022-12-31
Abstrak viewed = 243 times