Berkurban dengan Uang; Kajian Kritis Terhadap Hadis-hadis Berqurban
Abstrak
Belakangan ini muncul pendapat bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak mesti dalam bentuk penyembelihan hewan kurban tetapi boleh diganti dalam bentuk uang yang senilai dengan harga pembelian hewan kurban tersebut sebagaimana halnya dalam kasus zakat fithrah. Cara berkurban seperti ini dianggap lebih mudah dan lebih mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam dibanding harus membagi-bagikannya dalam bentuk daging. Pendapat di atas secara sepintas sangat relevan dan responsif terhadap problematika yang sedang dihadapi umat Islam. Namun bagaimanakah pandangan hukum Islam terkait permasalahan di atas? Apakah kurban termasuk dalam kategori ibadah ghair ma’qul al-ma’na sehingga dalam pelaksanaannya mesti mengikuti tata cara yang telah ditegaskan dalam Al-Quran dan hadits yaitu dengan menyembelih hewan kurban atau termasuk dalam kategori ma’qul al-ma’na sehingga bisa dianalogikan dan diganti dalam bentuk uang?
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.