Wacana Saintifik Hadis dalam Konstruksi Kesahihan Hadis
Kajian Kritis Terhadap Pemikiran Mohamed Zafzaf dan Syuhudi Ismail
Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjelaskan penelitian hadis menurut standar prosedur ilmiah penelitian hadis yang disebut saintifik hadis. Wacana saintifik hadis dalam konstruksi kesahihan hadis berdasarkan pemahaman Muhammed el-Zafzâf, adalah pola urutan proses yang bersifat prosedural tentang bagian bagian ulum hadis atau metodologi hadis menjadi pendekatan dan metode ilmiah, dalam melakukan kritik hadis berdasarkan prosedural ilmiah atau disebut saintifik hadis. Sehingga proses menyaring hadis hadis melalui metode takhrīj, pengklasifikasian tema, pembuatan skema (i’tibār sanad), pemilihan jalur penelitian kritikan sanad dengan metode al-adā wa al-tahammul adalah proses utama penelitian ilmiah dalam hadis. Dan kritikan kecacatan periwayatan isnād dan kritikan matan (content), menjadi sistem penetapan kesahihan hadis, dan merupakan titik tolak pembeda penilaian hadis dalam menetapkan hadis sahih secara prosedural. Dan ke-adāla-an dan ke-dhābit-an sanad hadis, menjadi sub sistem penetapan kesahihan hadis, setelah menemukan ketersambungan sanad (ittishāl sanad), dan matan hadis terhindar dari keanehan (syādz) dan keganjilan (illat).
Kata kunci: Mohamed Zafzaf; Saintifik Hadis; Konstruksi Keshahihan Hadis;
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.