Analisis Komparatif Syahadah dan Riwayah
Abstrak
Hadis adalah sumber primer kedua setelah al-Qur’an, bahkan ada yang memposisikan setara dengan al-Qur’an. Dalam kajian hadis ada banyak hal yang dapat dikaji, salah satunya adalah kajian tentang riwayah. Metode periwayatan yang hanya dimiliki oleh umat Islam ini menjadikan keilmuan Islam terjaga otentisitasnya dengan menggunakan standar perawi harus ‘Adil dan ḍabit. Di kalangan ulama hadis juga ada yang namanya syahadah atau persaksian yang sering dibandingkan dengan riwayah. Dalam artikel ini penulis akan mencoba mengomparasikan syahadah dan riwayah dengan menggunkan metode deskriptif-analisis dengan tujuan agar diketahui sisi kesamaan dan perbedaan antara keduanya. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa syahadah dan riwayah keduannya sama-sama penyampaian informasi dengan tujuan menetapkan sesuatu yang mempersayaratkan pelakunya harus Islam, mukallaf, adil dan dhabit. Sedangkan perbedaannya syahadah harus orang yang merdeka, tidak tuna netra, ditentukan jumlahnya, tidak ada hubungan kekerabatan dan harus disampaikan untuk menegakkan kebenaran. Sedangkan riwayah tidak mempersoalkan hal tersebut dan lebih bersifat umum boleh budak, tuna netra, tidak melihat gender, tidak mempermasalhakn hubungan kekerabatan tidak pada perkara yang spesifik, namun riwayah ini lebih bersifat profetik.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
(1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
(2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
(3) Authors should sign copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Biogenesis prior the publication.