Ancaman Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19

  • Hanik Chumairoh Program Studi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus
    (ID)

Abstract

Di era digital seperti ini, masyarakat bebas memiliki akun pribadi yang menjadi wadah untuk mennyalurkan aspirasi mereka baik melalui lisan, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun jika penggunaannya tidak terkontrol akan memberi dampak negatif bagi masyarakat. Artikel ini setidaknya menyebutkan dua faktor penyebab merebaknya berita bohong atau hoax, yaitu sikap seseorang terhadap kelompok, produk dan kebijakan. Kedua terkait terbatasnya pengetahuan penyebar dan penerima.

References

Abd. Majid, “Fenomena Penyebaran Hoax dan Literasi Bermedia Sosial Lembaga Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia”, Jurnal Komodifikasi, Vol. 8 (2019), h. 228-239.

Christiany Juditha, “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya”, Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1 (2018), h. 31-44.

Dadang Sugiana, Ira Mirawati & Putri Trulline, “Peran Ulama Sebagai Opinion Leader Di Pedesaan Dalam Menghadapi Informasi Hoaks”, Avant Garde, Vol. 07, No. 01 (2019), h. 1-18.

Dewi Maria Herawati, “Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat”, PROMEDIA, Vol. II, No. 2 (2016), h. 138-155.

Ika Pomounda,”Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Melalui Media Elektronik (Suatu Pendekatan Viktimologi)”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3, No. 4 (2015).

Masrudi, “Hoax, Media Baru Dan Daya Literasi Kita”, Orasi: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol. 10 No. 2 (2019), h. 152-161.

Nur Aisyah Siddiq, “Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Lex Et Societatis Vol. V, No. 10 (2017), h. 26-32.

Salvatore Simarmata, “Media Baru, Ruang Publik Baru, dan Transformasi Komunikasi Politik di Indonesia”, Interact, Vol. 3, No. 2 (2014), h. 18–36.

Tessalonicha Leuwo, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime Yang Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama Dan Antar Golongan (SARA) Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang ITE Nomor19 Tahun 2016”, Lex Crime,.Vol. VII, No. 2 (2018), h. 27-34.

Wahid Nashihuddin, “Pustakawan, Penang-kal Informasi Hoax di Masyarakat”, Artikel Tidak Dipublikasikan (2017), h. 1-10.

Zaenal Mukarom, Komunikasi Politik (Bandung: Pustaka Setia, 2016).

Website

Ahmad Bil Wahid, “Gencarkan Patroli Siber, Polri Tangani 41 Hoax soal Corona” dalam https://news.detik. com/berita/d4949856/gencarkan-patro l-siber-polri-tangani-41-hoax-soal-co rona diakses 1 Mei 2020.

Mochamad Januar Rizki, “Langkah-langkah Mitigasi Risiko dalam Antisipasi Informasi Hoax Virus Corona” dalam https://www.hukum online.com/berita/baca/lt5e42423f95328/langkah-langkah -mitigasi-risiko-dalam-antisipasi-informasi-hoax-virus-corona/ diakses 1 Mei 2020.

Verda Nano Setiawan, "Bansos Dampak Corona Tak Tepat Sasaran, Citra Pemerintah Dinilai Turun" dalam https://katadata.co.id/berita/ 2020/04/26/bansos-dampak-corona-tak-tepat-sas aran-citra-pemerintah-dinilai-turun diakses 1 Mei 2020.

Published
2020-06-28
Abstract viewed = 13876 times