Otonomi Desa dan Pergeseran Kekuasaan Elit Lokal
Abstrak
Era reformasi telah merubah paradigma negara dalam melihat desa khususnya desa yang berbasis adat. Hal ini terlihat dalam melihat bagaimana relasi antara pemerintah desa dan adat, serta relasi antara pemerintah desa dan masyarakat khususnya dalam hukum-hukum adat dan pemerintah dalam hal ini negara. Pada saat inilah terbangun ruang dialog, kompromi atau negosiasi bahkan seringkali menimbulkan resistensi oleh salah satu pihak. Situasi ini kemudian membentuk sebuah konstruk sosial baru dalam bentuk perebutan ruang, perdebatan serta ruang-ruang pencarian identitas-identitas masing-masing. Akhirnya, komunitas adat Ammatoa sebagai komunitas local terlihat berada pada posisi tersubordinasi oleh negara. Oleh karena itu, sebagai jalan satu-satunya mereka selalu mencari ruang-ruang negosiasi atau bahkan kompromi dalam berhadapan dengan negara demi sebuah eksistensi untuk terus terjaga.
Referensi
Ahmad Baso, Plesetan Lokalitas: Politik Pribumisasi, Jakarta: Desantara, 2002
Ari Dwipayana, Pembaruan Desa Partisipatif, Pustaka Pelajar, 2003
Hans Antlov, Negara Dalam Desa: Patronase Kepemimpinan Lokal, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, 2003.
Mansur Fakih, (ed.), Gagasan-gagasan Politik Gramsci, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Mohammad Ansor, Laila Sari Masyhur, Religion, Marginality and Power Relation: Religious conversion and Religiosity of the Indegenous People in Penyengat, AL ALBAB - Borneo Journal of Religious Studies (BJRS) Volume 2 Number 2 December 2013
Moh Ilham A Hamudy, Perselingkuhan Politik Ammatoa:Kajian Antropologi Politik Di Kajang, Bulukumba, UNISIA, Vol. XXXI No. 70 Desember 2008
Pawennari Hijjang, Pasang dan Kepemimpinan Ammatoa: Memahami Kembali Sistem Kepemimpinan Tradisional Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Kajang Sulawesi Selatan, ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 29, No. 3, 2005
Syamsul Maarif, The Encounter between Indigenous Religions, World Religions and Modernity, JICSA Volume 01- Number 01, June 2012
Yando Zakaria, Dinamika Pengakuan Hak-Hak Masyarakat (Hukum) Adat dan Lokal Pasca Reformasi. Makalah dalam Pelatihan ‘Social Affairs Specialist’. The Forest Trush 2015
Yusuf Akib, Potret Manusia Kajang, Makassar, Pustaka Refleksi, 2003.
Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014)
Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004)
Wawancara