ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN PONOROGO
Abstract
The phenomenon of early marriage in Ponorogo Regency has increased from time to time. Early marriage is not an ordinary marriage because the perpetrators marry under the age set in Law No. 1 of 1974 concerning marriage. This study aims to determine the factors behind the occurrence of early marriage in Ponorogo Regency. The method used in writing this article is literature study, by analyzing various relevant research works. These factors include education factors, family or parent factors, environmental factors, community and customs, economic factors and accidents or pregnancy outside of marriage. The most influencing factor for early marriage in Ponorogo Regency is pregnancy outside of marriage or 95%.
Downloads
References
Thalib, 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Solo: Bumi aksara,1996 :UIPress.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974
BKKBN. 2017. Pendewasaan Usia Pernikahan Dini dan Hak-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. http://www.bkkbn.go.id. Diakses pada tanggal 11 November 2017
Ibrahim, Idha Zakiah. 2018. Penyalagunaan Sosial Media pada Anak Di Bawah Umur Dalam Mengakses Pornografi. Universitas Muslim Indonesia.
Rusmini. 2015. Dampak menikah dini Dikalangan Perempuan Di Desa Batulappa Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang.
Triningsih, Diana, dkk. 2017. Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini Di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. JKI (Jurnal Konseling Indonesia)..
Mestika Zed. 2004.
Undang-Undang Perkawinan (UUP) No.7 Tahun 1974
Fatimah, Siti. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Dampaknya Di Desa Sarimulya Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali. Semarang: Program Studi Pendidikan Luar Sekolah.
Mubasyaroh. 2016. Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak Bagi Pelakunya, Jurnal STAIN Kudus.
Triningsih, Diana, dkk. 2017. Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini Di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. JKI (Jurnal Konseling Indonesia).
Mubasyaroh. 2016. Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampak Bagi Pelakunya, Jurnal STAIN Kudus.
Prof. Syekh Abdul Aziz Syawisy. 1996. Islam Agama Fitrah (hlm. 130).
Astuti, Furi Dwi. 2017. Pandangan Ulama Kabupaten PonorogoTerhadap Pernikahan Dini. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Novitasari, Gustiana. 2017. Pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo Terhadap Dispensasi Calon Istri Yang Hamil Di Luar Nikah, Jurnal Konseling Indonesia.
Triningsih, Diana, dkk. 2017. Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini Di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. JKI (Jurnal Konseling Indonesia).
Fadillah, Abdul wahid. 2018. Tinjauan Hukum Tehadap Praktik Berkeluarga Menurut Pelaku Pernikahan Dini Karena Hamil Di Luar Nikah. Ponorogo: IAIN Ponorogo
Triningsih, Diana, dkk. 2017. Konseling Pranikah: Sebuah Upaya Meredukasi Budaya Pernikahan Dini Di Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. JKI (Jurnal Konseling Indonesia).
Maryana, Maisya Najalina. 2015. Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak. Ponorogo: Program Pascasarjana Unmuh Ponorogo.
Astuti, Furi Dwi. 2017. Pandangan Ulama Kabupaten PonorogoTerhadap Pernikahan Dini. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Fatimah, Siti. 2009. Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Sarimukya kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali. Semarang: Program Studi Pendidikan Luar Sekolah.
(https://m.detik.com) diakses 24 Januari 2020
solopods.com/Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com diakses pada tanggal 30 Oktober 2016
(https://m.detik.com) diakses 24 Januari 2020