Penerapan Shariah Compliance dalam Alur Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar
Abstract
Pandangan sebagian kalangan bahwa bank syariah sejatinya sama saja dengan bank konvensional merupakan salah satu faktor penghambat tumbuhnya entitas perbankan syariah di Indonesia. Melekatnya label “syariah” pada entitas perbankan syariah memberikan tanggung jawab yang besar pada entitas tersebut. Perbankan syariah dituntut untuk menjalankan prinsip syariah dalam setiap aktifitasnya. Karena itu, keabsahan dan pemenuhan terhadap kepatuhan syariah (shariah compliance) adalah keharusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan shariah compliance dalam alur proses pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat cabang Makassar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan teologi normatif menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) yang menfokuskan kepada alur proses pembiayaan murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Pembiayaan murabahah menggunakan skema bai’ li al-amri bi al-syira’ dengan menggunakan perantara akad wakalah. (2) Dalam penyaluran pembiayaan murabahah terjadi beberapa kekeliruan yang menyalahi prinsip syariah, diantaranya; a) Penandatanganan akad wakalah dan akad murabahah dilakukan secara bersamaan. b) Bank Muamalat Indonesia belum menguasai objek murabahah secara sempurna pada saat melakukan akad murabahah dengan nasabah. c) Bank Muamalat Indonesia menyetujui proses pembiayaan murabahah nasabah dimana pihak nasabah sebelumnya telah melakukan akad jual beli dengan pihak developer/pemilik rumah.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2020-07-10
How to Cite
Fajri AF, M. S. (2020). Penerapan Shariah Compliance dalam Alur Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar. Jurnal Iqtisaduna, 6(1), 25-44. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v6i1.14061
Issue
Section
Volume 6 Nomor 1 (2020)