SISTEM JUAL BELI BENSIN ECERAN MENURUT PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI KELURAHAN PAROPO KOTA MAKASSAR)
Abstract
Peraturan undang-undang mengatur tentang bagaimana pelaku usaha tidak melakukan kecurang dalam hal mengurangi takaran terdapat pada Pasal 8 ayat 1 huruf c, Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas tentang permasalahan dalam proses penjualan bensin eceran yang berlokasi di kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang kota Makassar, Permasalahan tersebut dibahas melalui studi lapangan (diskriptif kualitatif) yang di berada dilokasi penelitian serta bahan penelitian untuk mendapatkan gambaran keadaan atau kondisi serta hal-hal yang terkait yang sudah penulis sampaikan. Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan untuk memperoleh data dengan cara wawancara, observasi serta dilengkapi dengan data atau dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penjual bensin eceran yang berlokasi di Kelurahan Paropo kota Makassar masih belum sesuai dengan Syarat-Syarat ekonomi Islam, Sehingga Implentasi yang terjadi di lapangan masih banyak pelaku-pelaku penjual bensin eceran dalam mengurangi takaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya padahal cara seperti itu sangat di larang oleh agama dan termasuk perbuatan yang bathil.Downloads
References
Abdurrahman dan Soejono. Metode Penelitian Suatu Pendekatan dan Penerapan (Cet. I: Jakarta PT Rineka Cipta, 1999).
Ahmad, A. Kadir. Dasar-Dasar Metodologi Penelitian ( Makassar: Indobis Media Centere, 2003).
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Ahmad Zainal Abidin, Dasar-Dasar Ekonomi Islam (Cet.XVII; Jakarta: N.V.Bulan Bintang, 1979).
Al-Kaaf, Abdullah Zaky, Ekonomi Dalam Perspetif Islam(Cet.1; Bandung: CV. Dana Bakti primayasa, 1997).
Al-Qaradhawi ,Yusuf. Al-Halal wal Haram fil Islam (Halal Haram dalam Islam),Jakarta: Akbar, 2004
Antonio, Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. (Jakarta: Gema Insani Cet.IX. 2005).
Arikunto, Suharsimi. Manajemen Penelitian (Cet. IV; Jakarta; PT Raja Rineka Cipta, 1998).
Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek (Cet. XI; Jakarta Cipta, 1998).
As-Sa’di, Syekh Abdurrahman. dkk, Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah,Jakarta: Senayan Publishing, 2008.
Choiriyah, Siti. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, (Skripsi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, 2009).
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: PT Karya Toha Putra, 1989
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Heli Rofiqun, Muhammad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Asas Konsensualitas Dalam Akad Jual Beli (Studi Analisis Terhadap Pasal 1458 KUHPerdata),(Skripsi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo, 2009).
http://www.majalahpendidikan.com, di akses 14 September 2012
I.G. Rai widjaya, merancang sutu kontrak(bekasi: mega poin, 2004).
Jabir El-Jazairi, Abu Bakar. Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim Mu’amalah),
Bandung: PT. Remaja osdakarya, 1991.
Jam’an, Satori. Dkk. Metodologi Penelitian Alfabeta, 2009Kuantitatif (Cet, I; Bandung:).
Mannan, M.Abdul., Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Edisi II, (Yogyakarta: PT Dana Bakti Primayasa, 1997).
Martini Hadari dan Hadari Nawawi. Instrumen Penelitian Bidang Sosial ( Cet. I1
Mulyana, Deddy. Metode Penelitian Kualitatif (Cet. VI; Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2008
Mustofa, Edwin dkk, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam (Edisi 1, Cet. II, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).
People At Work, di akses http:www.Google, com/jurnal ekonomi syariah pada tanggal 10 maret 2013.
Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT Dana Bakti Wakaf, 1995.
Salim, Hukum kontrak(Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Samuaelson, Ilmu Makro Ekoonomi, (Jakarta: Medial Global Edukasi, 2004).
Sator, Jam’an. Dkk. Metodologi Penelitian Kuantitatif (Cet, I; Bandung: Alfabeta, 2009).
Sofiati, Atik. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Biogas, (Skripsi Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo,2009).
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Suhrawardi K Lubis dan Chairuman Pasaribu. Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sukmadinata, Nana Sayodih. Metode Penelitian Pendidikan (Cet. IV; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008).
Suryabarata, Sumadi. Metodologi Penelitian (Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2005).
S. Nasution. Metode Research Penelitian Ilmiah( Cet. VII; Jakarta: Bumi Aksara, 2006).
Syafei, Rachmat. Fiqih Mu’amalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Tolchah Hasan, Muhammad. Metode Penelitian Kualitatif, Tinjauan Teoritis dan Praktis (Cet. III; Visipress Media, 2009).
Wahyuddin Halim dan A. Qadir Gassing HT. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah; Skripsi, Dan Disertasi (Cet. II; Makassar: Alauddin press,2009).