EFEKTIVITAS PELAKSANAAN REGULASI ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN ZAKAT (KPP) PRATAMA MAKASSAR BARAT
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penerapan regulasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar. Tulisan ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang diuraikan melalui pendekatan yuridis, teologis normatif, perbandingan dan juga pendekatan konseptual. Dalam menilai efektivitas regulasi menggunakan pengujian efektivitas yang dikembangkan oleh Maria Mousmouti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di KPP Pratama Makassar Barat telah berjalan sesuai dengan pedoman dan mekanisme perundang-undangan. Namun kenyataannya, belum ada masyarakat yang memanfaatkan kebijakan tersebut, sehingga pengujian efektivitas menyimpulkan bahwa implementasi regulasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tidak berjalan efektif di Kota Makassar. Adanya faktor yang menghambat efektivitas regulasi juga dinilai sebagai permasalahan yang harus cepat diselesaikan. Solusi yang ditawarkan yaitu menaikkan status zakat yang semula sebagai pengurang penghasilan kena pajak menjadi pengurang pajak langsung (tax credit) yang terbukti berhasil di Malaysia, sehingga zakat dan pajak dapat terintegrasi menjadi instrumen pengentasan kemiskinan (poverty alleviation) demi mewujudkan kemasalahatan umat.Downloads
References
Ali, Nuruddin Mhd. 2006. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Edisi I. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1983. al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah.
Al-Husain, Abi Ahmad bin Fa>ris bin Zakaria>. 1994. Mu’jam Maqa>yi>s al-Lugah. Beirut: Da>ral-Fikri, Juz III.
Al-Syhatibi, Abu Ishaq. 1973. al-Muwafaqat fi ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Brotodiharjo, R. Santoso. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Eresco.
Bungin, Burhan. 2005. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Choudhury, Masudul Alam. 1983. Principles of Islamic Economics‛ Middle Eastern Studies. Vol.19, No.1.
Departemen Agama RI. 2002. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang: PT. Toha Putra.
Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Handayaningrat, Soewamo. 1995. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan. 2011. Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi. Jakarta: Bappenas.
Manz{u>r, lbnu. 1995. Lisa>n al-‘Arab. Da>r al-Ma’a>rif, Jilid III.
Moelong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Mousmouti, Maria. 2013. ‘Effectiveness Test’ As A Measure Of Legislative Quality: Equality In Law, Inequality In Practice And Quality In Legislation’. DPhil thesis, University of London.
Nawawi, Hadari. 1998. Metode Penelitian Bidang Sosial Cet.VIII. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Qudama, lbnu. 1997. al- Mugni. Cet. III; Ryad: Da>r al-Alima al-Kutub, Juz IV.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Rusli, Achyar. 2005. Zakat sama dengan Pajak . Jakarta: Redana.
Sutopo, H.B. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya Dalam Penelitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.
Verschuuren, Jonathan dan Rob van Gestel. 2009. "Ex Ante Evaluation of Legislation: An Introduction" dalam Jonathan Verschuuren (Ed.), The Impact of Legislation: A Critical Analysis of Ex Ante Evaluation. Leiden ¬Boston: Martinus Nijhoff Publishers.