Analisis Nilai-nilai Etika Bisnis Islam Terhadap Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Akad Murabahah
Abstract
Pembiayaan bermasalah merupakan masalah umum yang dialami setiap lembaga keuangan Islam termasuk BMT ItQan dan BMT Tumang. Upaya penanganan pembiayaan bermasalah dilakukan kedua BMT itu melalui berbagai kebijakan seperti Restrukturisasi, Reschedulling, Penyitaan Jaminan, penghapusan sisa piutang menggunakan dana tabarru dan penagihan oleh debt-collector. Akan tetapi, kebijakan tersebut menimbulkan polemik seperti adanya image negatif karena mirip leasing konvensional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan strategi pembiayaan bermasalah, membandingkan penerapan strategi pembiayaan bermasalah serta menganalisis nila-nilai etika bisnis Islam terhadap penerapan strategi di BMT Itqan dan BMT Tumang tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Hasil penelitian dengan teknik pengumpulan data dan landasan teori. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan pembiayaan bermasalah produk akad murabahah di BMT Itqan dan BMT Tumang memiliki persamaan menerapkan strategi eksekusi jaminan pembiayaan, sedangkan perbedaannya BMT ItQan menggunakan debt collector dan BMT Tumang menggunakan teknik pendekatan personal. setrategi yang diterapkan sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis Islam yang meliputi adanya unsur atta’awwun (saling menolong),tawasaww (saling mengingatkan) dan prinsip-prinsip prudential (mawasid asy syariah) yang sesuai dengan konsep ketakwaan dalam Islam.
Downloads
References
Andri Soemitra. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo.
Ani Fitriyani. (2012)”Pengaruh Pengenaan Ta’zir Terhadap Tingkat NPF,” (Skripsi S1 Fakutas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Armen Halim Naro, Etika Berhutang, Artikel Almonhaj Edisi 3 April 2012.
Ismail. (2011).Perbankan Syariah, Jakarta : Prenadamedia.
Kelik Wardoyo. (2007). Kebijakan Pemberdayaan LKMS antara Realita dan Idealita, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kontribusi Hukum dalam Pemberdayaan LKMS, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Lembaga keuangan Indonesia. (2003). SK BI no. 5/7/PBI/2003, Dirjen Pengawas Perlembaga keuanganan BI, Jakarta.
Muhammad. (2011). Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.
Muhammad Ridwan. (2003). Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Surabaya. Lentera Ilmu.
Neni Sri Imayati. (2011). Aspek-Aspek Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Jurnal Hukum, LPPM Unisba, Volume 2 No. 1 .
Siswanto Sutojo. (2007). Menangani Pembiayaan Bermasalah (Konsep Dan Kasus), Erlanga UI, Jakarta.
Trisadini Prasastinah Usanti dan A.Shomad. (2008). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah BMT, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair.
Trisadini Prasastinah Usanti. (2011).” Karakteristik Prinsip Kehati-Hatian Pada Kegiatan Usaha Perbankan Syariah”, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya.
Winarno Surahmat. (1989). Metodologi Research, Jilid 3, Andi Offset, Yogyakarta,1989. Hlm. 34.