PENERAPAN BAGI HASIL PADA SISTIM TESANG (AKAD MUZARA’AH) BAGI MASYARAKAT PETANI PADI DI DESA DATARA KECAMATAN TOMPOBULU KABUPATEN GOWA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang akad muzara’ah dalam perspektif ekonomi Islam dan untuk mengetahui penerapan akad muzara’ah bagi masyarakat petani padi di Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dan penelitian ini mengambil lokasi di Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan syar’i, sosiologis dan ekonomi. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan instrument penelitian terdiri atas interview dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan dan alanisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pembagian hasil panen yang dilakukan masyarakat desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan aturan dalam Islam. Proses transaksi sistim tesang (akad muzara’ah) di Desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa dapat dikategorikan kerjasama yang sah karena saling mengandung prinsip muamalah yaitu adanya unsur saling rela dan merupakan adat/kebiasaan. Dipandang dari perspektif ekonomi Islam, sistim tesang (akad muzara’ah) yang dilaksanakan di desa Datara Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa sebagian besar sudah sesuai dengan asas ekonomi Islam, yaitu: asas kesukarelaan, asas keadilan, asas saling menguntungkan, dan asas saling tolong menolong.
Downloads
References
Al-Mishir, Abdul Jami’. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Putra, 2006.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syari’ah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Ash-Shiddiqiey, Hasbi, Depertemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: PT. Tanjung Mas Inti.
Basyir, Ahmad Ashar. Asas-Asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press, 2000.
-------. Garis-Garis Besar Ekonomi Islam. Edisi Revisi, Yogyakarta: BPFE, 1978.
Bungin, Burhan. Metode Penelitian Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi dan Kebijakan Publik Ilmu-Ilmu Social Lainnya. Jakarta: Kencana, 2005.
Fachruddin, Fuad Moch. Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan & Asuransi. Cet. IV; Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993.
Huda, Nurul. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana, 2009.
Lathif, Azharuddin, AH. Fiqh Muamalat. Cet. II; Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005.
Masroen, Hasrun, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid IV, Cet. VI; Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hooven,
Meleong, Lexy. J. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi, Bandung: PT. Remaja Roskadarya Offset, 2006.
Pasaribu, Chairuman, Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika: 1996.
Rahman, Afzalur. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Rasjid, Sulaiman. Fiqhi Islam. Cet. 40. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2007.
Rianto, M. Nur. Dasar Dasar Ekonomi Islam. Solo: PT. Era Adicitra Intermedia, 2011.
Sabiq, Sayyid. Fiqhi Sunnah. Jakarta: PT. Pundi Aksara, 2009.
Sa’di, Abu Habib. Ensiklopedi Ijmak. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus: 2006.
Sihabuddin, Al-Imam. Irsyadussari (Syarh Shohih al-Bukhori). Jus V; Beirut Lebanon: Daarul Kitab Alulumiyyah, 923.
Suhendi, Hendi. Fiqhi Mu’amalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R & D. Bandung: CV. Alfabeta, 2009.
-------. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2008.
Suliyanto. Metode Riset Bisnis. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006.
Umar, Husein. Metode Penelitian Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.