Sistem Imbal Jasa Pada Agen BRILink: Sebuah Tinjauan Ekonomi Syariah

  • Adi Setiawan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    (ID)
  • Adi Putra UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    (ID)

Abstrak

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Sistem Imbal Jasa pada Agen BRILink di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Perspektif Ekonomi Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Sistem Imbal Jasa Agen BRILink Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko merupakan sistem bagi hasil atau imbal jasa antara BRI dengan Agen BRILink dengan presentase fee sebesar 50%:50%. 50 % untuk agen dan 50% lagi untuk BRI. Penetapan tarif jasa agen BRILink Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko tidak ada ketentuan nominal biaya administrasi dari BRI yang dikenakan kepada  nasabah, hanya saja BRI memberikan biaya tarif standar dengan agen BRILink sedangkan untuk tambahan biaya adminitrasi secara penuh diserahkan pada masing-masing agen BRILink, sehingga agen BRILink dapat mencapai target minimal 200 transaksi/bulan sesuai ketentuan BRI. Analisis Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Tarif Jasa Agen BRILink Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko sudah sesuai dengan prinsip Ekonomi Islam yaitu prinsip tolong menolong, prinsip kelayakan/patut, prinsip kepastian/jelas, dan prinsip manfaat.

Kata Kunci: Jasa, Agen BRILink, Ekonomi Islam

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-06-08
Bagian
Volume 8 Nomor 1 (2022)
Abstrak viewed = 398 times