PENERAPAN SISTEM MUZARA’AH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN PALAMPANG KECAMATAN RILAU ALE KABUPATEN BULUKUMBA

  • Dahrum Dahrum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Thamrin Logawali Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah penerapan sistem muzara‟ah dalam pandangan ekonomi Islam di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba. Yang bertujuan untuk mengetahui tentang praktek muzara‟ah yang berlaku di masyarakat Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale.

Penelitian yang digunakan penelitian kualitatif deskriptif dan penelitian ini mengambil lokasi di Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan instrument penelitian terdiri atas interview dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penenlitian ini adalah teknik kualitatif.

Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem muzara‟ah yang dilakukan masyarakat Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan aturan dalam Islam yang sudah ada, akan tetapi mereka memakai kebiasaan adat setempat yakni dengan tidak menentukan jangka waktu berlakunya akad muzara‟ah dan pembagian hasilnya pun dilakukan dengan mengurangi hasil panen terlebih dahulu sebelum dibagi oleh kedua belah pihak. Walau pun dalam ekonomi Islam belum dijelaskan secara spesifik mengenai hukum bagi hasil dengan istilah „Urf, yang tidak bertentangan dengan nash Al-Qur‟an dan hadits serta tidak mengandung mudharat.

Kata kunci: muzara’ah, kesejahteraan masyarakat, Bulukumba

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Abdullah Al-Thayyar. 2009. Ensiklopedia Fiqh Muamalah Dalam Pandangan Empat Mahzhab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanafi.

Abdullah, Bin Abdurrahaman. 2005. Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Jakarta : Darul Falah.

Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2010. Fathul Baari (Kitab Shahih Al-Bukhari), Jakarta: Buku Islam Rahmatan Cet.2.

Al- Jurjawi. 1994. Hikamh At-Tasyri’ Wa Falsatatuhu, Libanon: Dar Al-Fikri

Al-Mishri, Abdul Sami‟. 2006. Pilar-pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arifin. 2010. Penelitian Pendidikan, Yogyakarta: Lilin Persada Press.

Az-Zuhaili. 1997. Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatu, Damascus: Darul –Fikri, Cet 2 Vol. VI

Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-asas Hukum Muamalah (Hukum Muamalah), Yogyakarta: UII Press

Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-garis Besar Ekonomi Islam, Edisi Revisi, Yogyakarta: BPFE.

Departemen Agama Republik Indonesia. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahan, Semarang: CV. Alwah.

http: //media.isnet.org/islam/Qardhawi/halal/4021262.html.

http: //taufiksimple.bkogspot.com/2013/05/makalah-ihyatul-mawat.html

Jawad, Agus Muqhniyah. 2009. Fiqh Imam Ja‟far As-Shadiq, Jakarta: Lentera.

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Islam, Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya.

Mardalis. 1990. Metodologi Penelitian Suatu Pendidikan Proposal, Bandung: Bandar Maju.

Rawas Qal‟aji, Muhammad. 1985. Mu’jam Lughat Al-Fuqaha, Beirut : Darun-Nafs

Rosidi, Imron. 2015. Sukses Menulis Karya Ilmiah Suatu Pendekatan dan Praktek, Surabaya: Sidogiri.

Shihab, Quraish. 2001. Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Tangerang: Lentera Hati.

Suyatno. 2011. Dasar-dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Syafi‟I Antonio, Muhammad. 1999. Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Dar Al-Ittiba‟, Cet. I.

Swasono. 2005. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial, Jakarta: Prakarsa.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Usman Husaini. 2000. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.

Diterbitkan
2016-12-07
Bagian
Volume 2 Nomor 2 (2016)
Abstrak viewed = 650 times