Implikasi Islamic-Kaizen di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar Tercapainya Maqashid al-Syariah (In Press)

  • Miswanto Miswanto Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
    (ID)
  • Iza Hanifuddin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
    (ID)

Abstrak

Abstrak,

Era industri 4.0 telah berubah menjadi era society 5.0. Hal itu menuntut semua aspek kehidupan untuk berubah mengikuti era zamannya. Mau atau tidak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia juga harus menyesuaikan dengan era yang perkembang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep islamic-kaizen dan sejauh mana implikasi islamic-kaizen di Lembaga Keuangan Syariah agar tercapainya maqashid al-syairah demi menjawab tantangan perubahan zaman. Kaizen sering disebut dan digunakan di dunia industri manufaktur tapi jarang disebut dan digunakan di Lembaga Keuangan Syariah. Kaizen yang berasal dari budaya Jepang  dianalisis dan di terapkan  di Lembaga Keuangan digunakan untuk perbaikan ke arah yang lebih baik sesuai syariat agama islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan secara gabungan atau triangulasi kemudian hasilnya diharapkan lebih menekankan makna dari pada generalisasi. Data yang dikumpulkan menggunakan kajian pustaka (library research) dengan data utama diambil dari Laporan Keuangan Perbankan Syariah Indonesia (LKPSI) tahun 2018 sampai tahun 2021 dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didukung data sekunder dari buku, jurnal dan internet maka ditemukan permasalahan terkait Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dengan adanya konsep islamic-kaizen permasalahan itu dianalisis implikasinya di Lembaga Keuangan Syariah. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa islamic-kaizen akan berpengaruh terhadap Lembaga Keuangan Syariah jika dilakukan secara terus menerus dan menjadi budaya yang berdasarkan tujuan utama syariat (maqashid al-syariah) sehingga kemashlahatan dapat tercapai.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Penulis Buku Jika Hidupmu Tak Lama, Kembali ke Titik Bismillah dan Apa yang Harus Aku Katakan Kepada-Nya

Referensi

DAFTAR PUSTAKA / REFERENCES

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.

Hazin, A. (2016). Permasalahan Perbankan Syari’ah Di Indonesia. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/amp/ahmadhazin/58504463a2afbda61a4aa4d3/permasalahan-perbankan-syariah-di-indonesia/

Iskandar, F. (2003). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. K-Media.

Italina, C., Yani, N., Ekonomi, F., Ekonomi, F., & Manajemen, J. (2022). Pengaruh Budaya Kaizen Faktor Personal dan Faktor Organizational terhadap Produktivitas Pegawai pada Kantor Bupati Pidie. 12(April), 27–37.

Kemenag. (2022). Quran Kemenag. Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/

Mannan, M. A. (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Dana Bhakti.

Mokhtar, M. S. M. (2018). Kaizen from Islamic Perspective: A Review Paper. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 8(5). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v8-i5/4227

Musman, A. (2019). Kaizen For Life: Kunci Sukses Continuous Improvement di Era 4.0. Anak Hebat Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=DAf1DwAAQBAJ

OJK. (2018). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.

OJK. (2022). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia.

P3EI. (2007). Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada.

Paramita, Patricia, D. (2005). Penerapan Kaizen Dalam Perusahaan. 1–8.

Puteh, A., & Rasyidin, M. (n.d.). Islamic Banks in Indonesia : Analysis of E ffi ciency. 1, 331–336. https://doi.org/10.1108/978-1-78756-793-1-00062

Rahmatullah, A. S. (2014). Prinsip-Prinsip Kaizen Jepang Dalam Perspektif AL-Qur’an dan Sumbangannya Bagi Psikologi Pendidikan. Cendekia, 12.

Rasyid, A. (2018). PERKEMBANGAN LEMBAGA PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. Binus University. https://business-law.binus.ac.id/2018/07/03/perkembangan-lembaga-perbankan-dan-keuangan-syariah-di-indonesia/

Sholichah, I. U. (2022). Realisasi Maqashid Syariah Index (MSI) dalam Menguji Performa Perbankan Syariah di Indonesia. 5(2), 141–151.

Srisusilawati, P., Hardianti, P. D., Erlianti, N., Pitsyahara, I. R., Nuraeni, S. K., & Bandung, U. I. (n.d.). Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Produk Perbankan Syariah. 07(01).

Subandi, S. (2012). Problem dan Solusi Pengembangan Perbankan Syariah Kontemporer di Indonesia. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam, 12(1), 1. https://doi.org/10.21154/al-tahrir.v12i1.44

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Syaparuddin. (2010). Ekonomi Islam: Solusi terhadap Berbagai Permasalahan Sosial-Ekonomi. Muqtasid, 1(1), 1–19.

Wafa, A. (2019). Potensi Riba Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Lks) Di Kabupaten Ponorogo. Muslim Heritage, 4(1), 61. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1607

Yulianti, I. (2022). Analisis Pengimplementasian Budaya Kaizen Pada Kinerja Sumber Daya Insani ( SDI ) ( Studi Kasus PT . Bank Sumut Kantor. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Agama Islam [JIMPAI], 2(3), 1–14.

Diterbitkan
2023-06-30
Bagian
Volume 9 Nomor 1 (2023)
Abstrak viewed = 194 times