Analisis Konsep Ujrah Pada Sistem Pengupahan Karyawan PT RHF Malang Melintang Di Lawang-Kabupaten Malang
Abstrak
Ujrah merupakan pembayaran gaji atau upah yang dijanjikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan atau hasil dari pekerjaan tersebut. Konsep ini menegaskan bahwa ujrah merupakan imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan seseorang. Dalam konteks fiqih muamalah, transaksi antara uang dan tenaga kerja manusia disebut sebagai ujrah atau upah. Dalam perspektif syariat Islam, upah (ujrah) merupakan hak yang diperoleh oleh individu yang telah bekerja, dan menjadi kewajiban bagi pemberi kerja untuk membayarnya. Pengaturan upah termasuk dalam kategori ijarah dalam fiqih muamalah. Sumber hukum Islam yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai masalah pengupahan meliputi Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma', serta berbagai sumber hukum lain yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi konsep ujrah sebagai dasar bagi sistem pengupahan karyawan dalam konteks perusahaan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam dan kebijakan hukum negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Instrumen penelitian mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran kepada pekerja disesuaikan dengan bidang kerja mereka masing-masing. Keadilan dalam pembayaran upah dianggap penting, di mana pekerja harus menerima upah secara adil dan memadai. Menurut para karyawan, prinsip keadilan dalam pembayaran upah adalah ketika tidak ada perbedaan perlakuan antara satu karyawan dengan yang lain berdasarkan pekerjaan yang mereka lakukan. Berdasarkan hasil ini, dapat disimpulkan bahwa upah yang diterima oleh karyawan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kata Kunci: Konsep Ujrah, Ujrah, Pengupahan, Sistem Pengupahan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Afzalurrahman, Rifqi. n.d. “Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 2, 361. Ibid, 361. 9,” 9–32.
Aksin & Nur. 2018. “Jurnal Meta Yuridis Volume 1 No.2 Tahun 2018.” Meta Yuridis 1 (2): 72.
Bachri, Bachtiar S. 2010. “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif.” Teknologi Pendidikan 10: 46–62.
Budijanto, Oki Wahju. 2017. “Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan HAM.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17 (3): 395. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.395-412.
Burgio, Baca Franco. 2014. “Jurnal Ummul Qura Vol IV, No. 2, Agustus 2014 1” IV (2): 1–9.
Fadli, Muhammad Rijal. 2021. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika 21 (1): 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.
FAQIHAN, MOKHAMMAD RIFQI. 2015. “Sistem Pengupahan Karyawan Toko Rizquna Bandar Kidul Kota Kediri Dalam Prespektif Ekonomi Syariah.” Http://Etheses.Iainkediri.Ac.Id/, 9–32.
Ghofur, Ruslan Abdul, and Konsep Upah. n.d. Konsep Upah.
Hasdiana, Ulva. 2018a. “Menakar Pro-Kontra Hukum Ujrah Pengajar Ilmu Agama Dan Urgensinya Dalam Konsep Era Modern.” Analytical Biochemistry 11 (1): 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.
———. 2018b. “Upah Dalam Presektif Islam.” Analytical Biochemistry 11 (1): 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/.
Idayu, S. 2014. “Upah Dan Bentuk-Bentuk Upah,” 15–48.
Issn, Jurnal Ilmu-ilmu Agama. n.d. “Al-Mujaddid | Jurnal Ilmu-Ilmu Agama ISSN: 2655-271X” 1 (1): 19–31.
Issn, Print, and Online Issn. 2021. “Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Islam 1” 4 (April 2017): 1–21.
“Jurnal Pengupahan_240618_175742.Pdf.” n.d.
KEMENPERIN. 2003. “Undang - Undang RI No 13 Tahun 2003.” Ketenagakerjaan, no. 1.
Kurniawan, Ragil Prastyo, Uswatun Hasanah, Di Perdesaan, Endah Masrunik, Nuraini, Fithriadi, Rina Desiana, et al. 2020. “Ekobis : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah Analisis Sistem Ujrah Buruh Tani Padi ( Kajian Di Gampong Mon Ara Kecamatan.” Ekobis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Syariah 2 (2): 22–32.
Meylani, Ika Tri. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Penetapan Ujrah Pada Praktik Jasa Titip Beli Online Di Akun Instagram, IAIN Surakarta.” Acta Universitatis Agriculturae et Silviculturae Mendelianae Brunensis 53 (9): 1689–99. https://learn-quantum.com/EDU/index.html%0Ahttp://publications.lib.chalmers.se/records/fulltext/245180/245180.pdf%0Ahttps://hdl.handle.net/20.500.12380/245180%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp.
Mufidah, Lutfi, and Mansur Azis. 2021. “Analisis Sistem Penentuan Upah Karyawan Dalam Pandangan Ekonomi Islam.”
Putri, Rafika Chudriana, Azhari Akmal Tarigan, and Yenni Samri Juliati Nasution. 2023. “Analsisis Konsep Al- Ujrah ( Upah ) Dalam Ekonomi Islam : Pendekatan.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9 (01): 1–8.
Rahmat, Pupu Saeful. 2009. “Penelitian Kualitatif.” Journal Equilibrium.
Riyadi, Fuad. n.d. “SISTEM DAN STRATEGI PENGUPAHAN” 8 (1): 155–88.
Sugara, Robby. 2016. “Pengupahan Terhadap Para Pekerja Oleh Perusahaan Angkutan Umum Pt. Putra Kembar Iban Di Kabupaten Kapuas Hulu.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 4.
Sukamto. 2019. “Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Tinjauan Ekonomi Islam.” Malia (Terakreditasi) 11 (1): 65–80. https://doi.org/10.35891/ml.v11i1.1791.
Suparyanto, Rosad. 2020. “Teknik Analisis Data.” Suparyanto Dan Rosad (2015 5 (3): 248–53.
Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, Riski Sulistiarini. 2016. “Upah Dalam Prespektif Islam.” Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, no. April: 5–24.
Yusanto, Yoki. 2020. “Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif.” Journal of Scientific Communication (Jsc) 1 (1): 1–13. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764.
Zahro, Efa Habibatu, and Iza Hanifuddin. 2024. “Konsep Dan Penerapan Ujrah Al-Mitsli Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Dinamika Ekonomi Dan Bisnis 21 (1): 75–92.