Apakah Kegiatan Sosial Bank Syariah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat?
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan sosial bank syariah dan mendeskripsikan dampak kegiatan sosial terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Padangsidimpuan. Fenemona yang menjadikan penulis tertarik meneliti permasalahan ini adalah rendahnya jumlah implementasi dari produk yang bersifat sosial di bank syariah. Hal ini bisa terlihat dari jumlah penyaluran dana yang menggunakan akad Qardh lebih sedikit jika dibandingkan dengan akad yang lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya bank syariah. Penulis menggunakan jenis penelitian field research, metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Pelaksanaan kegiatan sosial oleh bank syariah di Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat, dengan berbagai program seperti penghimpunan dan penyaluran dana zakat, qardhul hasan, beasiswa pendidikan, serta tanggapan terhadap bencana alam. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam meredakan tekanan ekonomi masyarakat dan menciptakan rasa solidaritas. Namun, dampak positif tersebut cenderung bersifat sementara, dan ada tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan. Keterbatasan wewenang dalam menyalurkan dana yang bersifat sosial, ketatnya persyaratan bantuan, serta kurangnya komunikasi efektif menjadi hambatan yang harus diatasi untuk meningkatkan efektivitas kegiatan sosial. Dari hasil penelitian, terlihat bahwa meskipun bank syariah berusaha menjalankan fungsi sosialnya dengan baik, mereka perlu memperhatikan dan mengatasi tantangan yang ada agar program-program tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat. Ini mencakup pengembangan strategi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Peningkatan transparansi dalam proses penyaluran bantuan serta partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan kepercayaan dan mengurangi ketidakpuasan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Abdurrahman Al-Juzairi, S. (n.d.). Fikih Empat Madzhab, Jilid 3. Pustaka Al-Kautsar.
Abiba, R. W., & Suprayitno, E. (2023). Optimalisiasi Wakaf Produktif dalam Mendukung Upaya Pencapaian SDGs Melalui Pemberdayaan Peternakan. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9(1), 109. https://doi.org/10.29300/aij.v9i1.9073
Andrianto. (2017). Buku Ajar Manajemen Bank Syariah. UM Surabaya Publishing.
Andrianto dan Firmansyah, M. A. (2019). Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek. CV. Penerbit Qiara Media.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. PT. Raja Grafindo Persada.
Budiman, F. (2021). Manajemen Pengelolaan Zakat. Kencana.
Cahyono, A., Siregar, E. S., & Wati, A. (2021). Peran Bank Syariah Pada Masa Pandemi Covid-19. Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 198. https://doi.org/10.29300/aij.v7i2.4761
DSN, M. (2008). Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh.
Hartarto, A. (2021). Pembiayaan UMKM. Rajawali Pers.
Ismail. (2017). Perbankan Syariah. Kencana.
Masriyah, S. (2024). Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 627. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064
Mustofa, I. (2016). Fiqh Mu’amalah Kontemporer. PT. Raja Grafindo Persada.
Nurasrina. (2021). Penguatan Bank Syariah sebagai Amil Zakat. Kalimedia.
Nuryadin, E. (2023). Apakah Fungsi Sosial meningkatkan Kinerja Komersial Bank Syariah?
Pahala, L. (2023). Peran Dana Sosial Zakat dan Infaq dalam Pengembangan Program Kesejahteraan Masyarakat melalui Bank Syariah. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 1(2), 45–51. https://doi.org/10.62070/persya.v1i2.13
Penyusun, T. (n.d.). PSAK Nomor 101.
Penyusun, T. (2013). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2013.
Remy Sjahdeini, S. (2014). Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek Hukumnya. Kencana.
Riva’i, V. (2007). Bank and Financial Institution Management (Conventional and Sharia System). PT. Raja Grafindo Persada.
Siregar, S. (2015). Akuntansi Perbankan Syariah Sesuai PAPSI Tahun 2013. FEBI UIN-SU Press.
Sudiarti, S. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer. FEBI UIN-SU Press.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sunyoto, D. (2014). Konsep Dasar Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Suyitno. (2018). Metode Penelitian Kualitatif : Konsep, Prinsip dan Operasionalnya. Akademia Pustaka.
Tungga A, Ananta Wikrama, dkk. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis. Graha Ilmu.
Umam, K. (2016). Perbankan Syariah : Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. In LPFE Usakti. LPFE Usakti.
Wiyono, S. (2006). Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI. PT. Grasindo.
www.ojk.go.id. (n.d.). www.ojk.go.id.
Zulkifli. (2020). Memahami Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf dan Pajak. Kalimedia.