Maqashid Syariah dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal di Kawasan Destinasi Wisata Sungai Kapuas
Abstrak
Pengembangan wisata dianggap perlu untuk mewujudkan kesejahteraan masayarakat khususnya masayarakat local, kesejahteraan ini tidak hanya dilihat dari pendapatan saja namun juga Maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan kebutuhan Masyarakat lokal di sekitar Kawasan Wisata Sungai Kapuas. Penelitian ini juga untuk mengukur kesejahteraan Masyarakat local di sekitar Kawasan wisata Sungai Kapuas dilihat dari Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh dari informan yaitu, Dinas pariwisata Kota Pontianak, Tokoh masyarakat setempat, dan masyarakat lokal. Berdasarkan teknik pengumpulan dan pengolahan dari data diatas, kesimpulan dari penelitian ini adalah; Keberadaan Kawasan Wisata sungai kapuas dengan daya dukung wisata yang telah ada mampu meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Dilihat dari adanya peningkatan pemenuhan kebutuhan pada masyarakat yang semula hanya memenuhi kebutuhan dharuriyah meningkat pada upaya pemenuhan kebutuhan hajiyah dan kebutuhan tahsiniyah. Sedangkan dalam Maqashid syariah, Kawasan wisata ini memberikan potensi pemenuhan kebutuhan bagi Hifdz al-Din (Pemeliharaan Agama), Hifdz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa), Hifdz al-Aql (Pemeliharaan Akal), Hifdz al-Nasl (Pemeliharaan Keturunan), Hifdz al-Mal (Pemeliharaan Harta).
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Anandhyta, A. R. et all. (2020). Hubungan Tingkat Partisipasi dengan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat dalam Pengembangan Wisata Pesisir. Jurnal Nasional Pariwisata, 12(2).
Anwani. (2021). Analisis Obyek Daya Tarik Wisata Dan Aksesbilitas Terhadap Minat Berkunjung Wisatawan Di Pantai Baru Yogyakarta. Khasanah Ilmu : Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 12(1).
Aryani, I. K. (2023). Memahami Konsep Masyarakat Sebagai Lingkungan Sosial. Primary, 2(4).
Ashab, D. et all. (2024). Dampak Pariwisata dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa Wisata Karangrejo melalui Community Based Tourism (CBT). Journal Nasional Pariwisata, 14(2).
Fauzan, H. D. H. I. (2023). PemikiranMaqashid Syariah Al-Tahir Ibn Asyur. Al-Mawarid, 5(1).
Ismanto, K. et all. (2020). Developing Halal Tourism from Maqasid Sharia Perspective. Hikmatuna : Journal for Integrative Islamic Studies, 6(2).
Jalili, A. (2021). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2).
Palupi, S. et all. (2023). Pengembangan Sungai Kapuas sebagai Destinasi Wisata Unggulan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pariwisata, 28(3).
Ramdhanly, A. A. (2024). Review of Maqashid Syariah on the Welfare of Local Wisdom Tourism Managers, Sumenep District, Madura, East Java. Proceedings of the 4th International Conference on Halal Development (4th ICHaD 2023).
Rulloh, N. (2017). Pengaruh Kunjungan Wisata Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Objek Wisata Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Masyarakat Sekitar Objek Wisata Lumbok Resort Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat).
Sugiyono. (2021). Metode penelitian komunikasi. Penerbit Alfabeta.
Wulandhary, R. M. abd rohman. (2018). PERANAN PEMERINTAH KOTA BATU DAN PEMERINTAH DESA PUNTEN DALAM PEMBERDAYAAN WISATA PETIK APEL. Reformasi, 8(2).